Kasus Kelam Aparat Terulang Kembali Di Indonesia Yang Mencoreng Citra Aparat TNI

banner 468x60

Peduli Bangsa. Co. Id. Banyuwangi Baru baru ini Indonesia di kejutkan dengan kabarnya Oknum TNI, berpangkat Serda membunuh seorang Casis yang dibunuh dengan cara di tusuk lalu dibuang di Jurang. Ironisnya korban adalah putra yang dijanjikan masuk TNI dengan membayar sejumlah uang tunai yang besar. Hal ini baru terungkap karena korban yang kunjung tidak memberikan kabar sehingga keluarga terus mencari keberadaan korban.

Ironisnya pada kejadian ini keluarga korban diperas uangnya karena oknum berhasil memasukan korban menjadi prajurit TNI. Dikutip dari TribunMedan bahwa di konfirmasi dalam perjalananya korban yang ingin menjadi prajurit TNI itu membayar uang sejumlah 200 juta yang pada saat itu dijanjikan masuk TNI. Setelah itu korban diberikan kabar oleh pelaku bahwa korban sudah masuk Bintara TNI. Kasus ini mencuat karena pelaku yang selalu meminta uang tetapi ditanya perihal kabar korban, pelaku tidak memberikan kabar. Kasus ini terungkap oleh keluarga korban tahun 2024 dengan melaporkan kejadian ini.

Sampai saat ini belum ada pers release dari Pihak TNI. Keluarga berharap pelaku di adili seadil adilnya.
Kasus ini menjadi pengingat memory kelam kasus Irjen Ferdy Sambo yang saat itu membunuh Brigadir Joshua. Tetapi kasus tersebut masih terungkap dan Ferdy Sambo mengakui membunuh korban karena keterlibatan perselingkuhan dengan istrinya.

Hal ini mencuat pada publik karena keluarga curiga Brigadir Joshua tidak terbunuh tetapi dibunuh. Hal ini sontak membuat publik bertanya ada dengan Polri sampai membunuh orang dan menutup nutupi kasusnya. Hingga saat ini kasus irjen Ferdy Sambo masih membekas pada memory masyarakat Indonesia. Berbeda dengan Ferdy Sambo yang pengungkapan pembunuhan masih pada waktu yang singkat, kasus Serda Adan ini di konfirmasi dilakukannya pada Tahun 2022.

Tragisnya terakhir kali bertemu dengan Serda Adan, keluarga dimintai uang sejumlah Rp. 1.450.000. Hal ini akan membekas ditubuh TNI karena menurut saya kasus ini sangatlah biadab. Perencanaan yang begitu mulus membuat keluarga Korban sangat percaya dan bangga karena sudah melihat anaknya masuk TNI.

Tetapi ternyata anak yang dibanggakan sudah tiada dan masih belum ditemukan mayatnya. Hukuman mati lah yang wajib diberikan kepada Serda Adan dan temannya. Hal ini karena pada ketika melihat kronologinya kasus ini mengarah pada Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP. Pembunuhan ini harus segera di tuntaskan dan diberikan keadilan yang seadil adilnya.
Keadilan ini harga mati karena hal ini mencederai nama Institusi TNI yang sampai saat ini harum namanya.

Penulis ( Ahmad Rizal Roby Ananta,SH.)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *