Bongkar Home Industri Ganja Sintesis Di Kawasan Jakarta Barat

banner 468x60

JAKARTA, PEDULI BANGSA – Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat berhasil bongkar kejahatan peredaran gelap narkoba. Kasus ini berawal dari penangkapan terhadap kedua pelaku yang masih remaja di hotel kawasan Bandung, Jawa Barat beberapa waktu lalu. ” Ada dua pelaku yang kini dijadikan tersangka narkoba jenis ganja sintetis yaitu, M. Fahmi Ramadhan dan Rayhan,” ungkap Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto, Rabu (3/3/21).

Dari kedua tersangka yang ditangkap itulah, lanjut Setyo, lalu Polsek Sawah Besar mengembangkan kasus ini dari mana asal muasal barang tersebut didapat.

Dari pengakuan kedua tersangka , kata Setya bahwa ganja itu didapat dari salah satu pabrik rumahan (home industry) yang ada di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.

Guna mendapatkan bukti kuat itulah, polisi sambung Setyo, bergerak cepat untuk membongkar pabrik yang disebutkan.” Hasilnya benar saja ditemukan alat-alat untuk produksi ganja sintetis,” terangnya.

Dalam keterangan persnya, Setyo pun membeberkan, di dalam rumah home industri itu ada dua orang tersangka bernama Rully dan Rizza yang sedang meracik ganja sintetis.

“Untuk konsumen ganja sintetis ini adalah kalangan remaja. Jadi sangat membahayakan sekali dan marketnya pun sangat potensial ,” kata Setyo.

Dari hasil penyelidikan , lanjut Setyo, kedua tersangka ini menjual ganja sintetis melalui sosial media baik itu facebook, Instagram maupun grup Whatsapp.

Dalam sekali produksi, kedua orang ini katanya, bisa membuat sebanyak 4 Kg ganja sintetis siap edar. Bahan bakunya berasal dari kimia yang didapat melalui online. Jadi teknis pembuatan maupun pemasaran melalui online. Dikatakan Setyo, tersangka sudah menjalankan bisnis haramnya sejak 2 tahun lalu dan sekali menjual per 500 gram sekitar Rp, 250 ribu. Keduanya belajar membuat ganja sintetis secara otodidak alias dari Youtube.

“Dampaknya seperti ganja biasa, hanya ini sintetis. Jadi tidak dari alam dan efek bahaya rusaknya 4 kali lipat,”terang Setyo.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan dengan Pasal 112 dan 113, tentang penyalahgunaan narkotika.’ Ancaman pidana penjara 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tandas Setyo.(vee)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *