Beranda NEWS Dani Sihotang Lawyer Muda Dalam Membantu Orang Tak Mampu Hadapi Masalah Hukum

Dani Sihotang Lawyer Muda Dalam Membantu Orang Tak Mampu Hadapi Masalah Hukum

CIBINONG, Pedulibangsa.co.id – Saya sebelumnya tidak ada cita-cita dan tidak terpikirkan menjadi seorang lawyer, terkadang dalam hidup kita ini tidak tahu.

Mawardani Sihotang SH. MH. Kelahiran 22 Mei 1985. Asal dari Sumatera Utara di Kabupaten Dairi Kecamatan Sumbul Desa Seuleu mengenyam pendidkan di SD Seuleu, lanjut SMP di desa Balna dan SMA di kota Sidikalang kabupaten Dairi.

Setelah lulus SMA sempat bekerja sebentar, Dani Sihotang mengatakan, di dalam bekerja itu kita berpikir bahwa kalau kita tidak sekolah, kalau kita tidak kuliah, kehidupan kita akan seperti itu aja. Akhirnya saya pun melanjutkan kuliah di Universitas Pamulang Tangerang Selatan mengambil jurusan Fakultas Hukum.

Dani Sihotang mengatakan, 5 tahun mengenyam fakuktas hukum melanjutkan Magister di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Setelah menyelesaikan S1 sebelum wisuda sudah di terima di kantor pengacara salah satu kantor Law Firm terkenal yaitu kantor pengacara Tommy Sihotang & Partners.

Dikatakan Dani Sihotang, awal perjalanan karirnya sebagai lawyer dimulai dari situ, selama bekerja di kantor pengacara Tommy Sihotang & Partner sudah ikut menangani berbagai perkara yang salah satunya kasus Simulator SIM yang ada di Mabes Polri tahun 2012, kemudian menangani perkara Wisma Atlet Jakabaring. Saat dijumpaii hari ini.

“Kemudian kita memang harus independen, jadi ujungnya kita harus mandiri. Saya membuka kantor pengacara sendiri Law Office Danny Sihotang & Partners beralamatkan kantor JL. Raya Sentul No.8 Babakan Madang Kab. Bogor,” ucapnya.

Lebih lanjut Dani Sihotang menuturkan, Setelah buka kantor advokat, perkara-perkara besar saya tangani salah satunya kasus LRT yang ada di DKI Jakarta saat itu ada didaerah Cawang. Dalam kasus ini beberapa warga masyarakat yang ada dalam pembangunan LRT tersebut mempunyai masalah yaitu tidak dibayar. Sehingga saat saya tangani dengan rasa syukur kasus selesai dengan dibayarnya warga yang rumahnya tergusur. Kasus ini cukup besar, cukup sulit bisa terselesaikan, dengan upaya yang dilakukan dan beberapa kasus lainnya diselesaikan dengan baik.

Saat ini kantor Law Firm kita maksimalkan untuk perkara bisnis ataupun sengketa dalam perjanjian perkara. Untuk perusahaan bisnis dalam perjanjian karena kekhususan yang diambil dalam magister hukum dibidang hukum bisnis.

Dia Menyesaikan Magister S2 UGM 2018, Wisuda 2019 konsentrasi dalam hukum bisnis perdata. Selain itu juga banyak menangani perkara pidana, tata usaha negara, mahkamah konstitusi, arbitrase.

Pandangannya tentang dunia hukum menurutnya secara umum pengaman hukum di masyarakat Indonesia itu bisa dibilang masih tergolong rendah. Mungkin yang mengerti hukum itu adalah yang berpendidikan tinggi atau yang bergerak di bidang penegakan hukum.

Kalau dilihat persentasenya, sarjana hukum di Indonesia masih sangat rendah, dari persentase masyarakat seluruh Indonesia yang lulus sarjana hukum itu atau yang mengenyam pendidikan sarjana itu masih sangat rendah, oleh karena itu tidak heran kalau memang ada masyarakat yang merasa tidak mendapatkan hak hukumnya di satu sisi proses hukum yang ada di Indonesia ini belum dijalankan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Itu terbukti dari banyaknya pelanggaran-pelanggaran hukum.

Untuk proses hukum itu juga masih banyak kelemahannya. Apakah memang masyarakat itu tidak mengetahui undang-undangnya atau mental serta perilaku penegak hukum, kita itu masih kurang atau tidak sesuai dengan undang-undang itu sendiri atau tidak sesuai dengan undang-undang yang ada.

Masalah yang ada di hukum kita ini sebenarnya yang pertama, masih banyak undang-undang atau peraturan yang bertentangan satu dengan yang lain. Kedua, Masih banyak peraturan yang bertentangan antara undang-undang yang paling tinggi dengan undang-undang yang paling rendah.

Ketiga, mental penegak hukum kita itu masih kurang yang mudah dipengaruhi oleh oknum-oknum tertentu atau masih mudah menerima suap. Itu yang saya lihat sehingga ada proses-proses hukum itu yang dianggap kurang adil atau ada juga misalnya putusan-putusan yang satu berbeda hasilnya dengan putusan yang lain padahal kasusnya sama dam pasalnya sama.

itu yang saya lihat yang saya perhatikan dan itu pendapat saya mengenai sampai saat ini proses hukum kita itu seperti apa.

Dikatakan mengenai tajam kebawah tumpul keatas, tidak kita pungkiri misalnya kalau yang melanggar hukum orang kecil prosesnya begitu cepat, cepat diadili baik dalam proses penanganannya contoh penangkapan dan penahanannya itu sangat mudah. Ketika ada orang penting, pejabat tinggi, pejabat publik ataupun orang hebat proses penangaman hukumnya terlihat sesuai dengan hukum kita artinya diproses secara ketat dan detil.

Kalau dibilang tajam kebawah tumpul keatas itu pemahaman masyarakat itu bisa di alami juga, apalagi jaman sekarang media sudah terbuka, banyak contoh yang kita lihat adanya seperti itu.

Misalnya saja mencuri benda yang tidak begitu berharga itu prosesnya cepat dan diadili sesuai hukum, hukumannya bisa tinggi.
Kalau kita lihat dengan kerugian atau jumlah kerugian korban terlihat tidak sebanding dengan hukumannya, tetapi itulah hukum. Hukum acara itu memang tertulis sehingga memang begitulah adanya.

Ketika ada msalah hukum yang jumlahnya sangat besar dimana pelakunya orang besar ataupun pejabat publik sehingga hukumannya terlihat tidak sebanding dengan hukuman orang kecil yang bisa kita lihat selama ini.

Baginya sebagai seorang lawyer itu memang dalam Undang-undang advokat itu tidak boleh membedakan masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum berdasarkan kemampuan ekonomi, politik atau agama itu semuanya tidak bisa. Kita akan tangani selama itu menurut kita harus kita tangani atau harus kita bantu secara hukum.

Katakan masyarakat kecil yang kurang mampu untuk membayar, kita akan tetap tangani selama tidak melanggar keyakinan yang kita miliki artinya kalau layak dibela
akan kita bela.

Karena tidak punya kemampuan ekonomi kita pasti akan bela selama memiliki bukti-bukti yang cukup, memiliki fakta-fakta yang cukup, sebenarnya akan kita bela.

Dirinya sendiri banyak menangani masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dengan tidak membayar. Kita lihat hak hukumnya sudah dilanggar, hak asasinya sudah dilanggar kita perjuangkan semaksimal mungkin.

Bila masyarakat membutuhkan bantuan hukum, silahkan datang kekantor kita apakah faktanya bisa dibuktikan secara hukum, apalagi mengalami penganiayaan ataupun tertindas kita siap akan bantu.

Untuk warga yang membutuhkan bantuan hukum yang tidak memiliki kekuatan ekonomi silahkan hubungi kita selama apa yang disampaikan benar dan bisa dibuktikan akan kita bela.

Untuk membantu orang yang tak mampu dalam menghadapi masalah hukum sudah merupakan panggilan pribadi bagi saya.

Kenapa, orang yang mengalami masalah hukum tetapi dia tidak punya pengetahuan hukum dia akan sulit untuk mengatasi permasalahan apa yang dialaminya.

Karena kalau kita sudah bermasalah, kita akan bebas untuk menyampaikan apa yang ada dipikiran kita, itu adalah fakta. Ketika kita mengalami masalah hukum apakah diposisi benar ataupun salah kita akan sulit untuk menyampaikan apa yang kita alami dan
terkadang sedang bermasalah apa yang disampaikan itu benar belum tentu itu dianggap benar. Karena kita sudah dianggap yang bermasalah.

kehadiran seorang lawyer yang bisa menyampaikan secara hukum bagaimana supaya bisa semaksimal mungkin bebas tetapi apa yang diperbuatnya itu benar dan diposisi salah, kita tetap memberikan hak hukumnya supaya hak hukumnya diproses secara benar.

Setidaknya proses yang dialaminya itu merupakan yang diperbuatnya, bukan berdasakan suatu tekanan, silahkan diproses secara hukum. Terkadang yang mengalaminya akan sulit untuk menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi sehingga ketika ditangkap sudah
bermasalah, padahal tidak seperti itu. Harus dibuktikan dan dipertanyakan kenapa melakukan hal seperti itu.

Kehadiran sebagai lawyer untuk membela hak-hak hukumnya. Hak hukumnya bagaimana diproses secara hukum yang dengan benar, diperlakukan secara manusiawi, tidak ada kekerasan fisik ataupun psikis.

Selama belum putusan pengadilan ataupun mahkamah agung, dia seperti kita yang tak bisa divonis bersalah. Kita harus luruskan dengan adanya kehadiran lawyer.

Mereminding, didikan yang dominan adalah didikan ibu bagaimana anak bisa sekolah, bisa berpendidikan lebih tinggi. Motivasi ibu itu bagi saya sesuatu kekuatan yang sangat besar. Bagaimana ibu menyekolahkan anaknya dengan tidak sia-sia, berusaha keras banting tulang dengan berbagai cara supaya anak bisa sekolah dengan pendidikan yang lebih tinggi, supaya kehidupannya bisa lebih baik dari dirinya sendiri.

Ia delapan bersaudara, hanya dirinya yang bisa menyelesaikan pendidikan hingga magister. Seorang istri PNS berkantor di Sentul dan seorang anak di sekolah Internasional di Pelita Harapan. Ia Ikuti aktif di Kongres Advokat Indonesia (KAI). Nama saya besar, didik dan digembleng disitu.

Mudah-mudahan bisa menjadi motivasi buat saudara-saudara, adik-adik atau siapapun yang menyaksikan acara ini.

Selama kita punya niat berjuang, niat
merubah hidup, kita bisa. Kita punya kemauan salah satunya melalui pendidikan.

Dirinya punya pemikiran akan terjun didunia politik kareana dunia hukum dan dunia politik diibaratkan mata uang keping bermata dua sehingga politik dan hukum itu susah dipisahkan, hukum adalah produk politik dan pokitik itu harus berdasarkan hukum.

Saya tentu punya niat dan kemungkinan akan terjun kedunia politik. Mudah-mudahan rencana-rencana itu bisa terlaksana.(Guffe).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here