Kasat Patwal PMJ, Konvoi Kendaraan Dengan Pengawalan Polisi Ada Dasar Hukumnya

banner 468x60

JAKARTA – Pedulibangsa.co.id – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo sementara ini melarang anggotanya melakukan melakukan pengawalan komunitas pengendara, baik motor gede, mobil-mobil mewah, atau komunitas pesepeda.

Sebenarnya pengawalan yang dilakukan Ditlantas Polda Metro Jaya selama ini memiliki dasar hukum dan berdasar pertimbangan matang.

Kepala Satuan Patroli dan Pengawalan (Kasat Patwal) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menjelaskan dasar hukum pengawalan yang termasuk dalam kewenangan Polri. Hal ini mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara dan tercantum pada pasal 14 tentang Tugas Pokok Polri. ”Salah satunya adalah Turjawali yaitu Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli yang melegitimasi seorang polisi untuk dapat melakukan pengawalan,” kata Argo Wiyono.

Seorang polisi juga mempunyai hak istimewa lainnya, yaitu Diskresi Kepolisian yang diatur pada Pasal 18 UU Nomor 2 Tahun 2002. Diskresi adalah suatu tindakan yang menurut penilaian seorang petugas kepolisian, demi ‘Kepentingan Umum’ dapat melakukan suatu tindakan.

“Tentunya tindakan yang dilakukan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Kode Etik Profesi Kepolisian,” kata Argo.

Argo mengatakan, bicara tentang pengawalan sesuai dengan pasal 134 poin G , UU 22 Tahun 2009, maka menurut ‘pertimbangan’ bahwa petugas Kepolisian dapat memberikan hak utama atau prioritas untuk didahulukan. Adapun yang dapat menerima hak utama tersebut antara lain :
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas

2. Ambulans yang membawa orang sakit

3. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara dan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara. 5. Iring-iringan pengantar jenazah

6. Konvoi dan atau kendaraan untuk keperluan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara.

“Pada saat seorang petugas Kepolisian memberikan hak utama kepada seseorang
maupun kelompok, maka itu merupakan suatu bentuk tindakan kepolisian yang berdasarkan
dan dilindungi oleh undang-undang,” katanya.

Dan yang menerima hak utama tersebut pun, kata Argo juga ditegaskan pada Pasal 135 UU Nomor 22 Tahun 2009.

“Dimana disebutkan harus dikawal oleh petugas kepolisian,” ujarnya.

Ia menjelaskan pada Pasal 104 ayat 1, UU Nomor 22 tahun 2009, dalam ‘keadaan tertentu’ untuk Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan, yakni: a. memberhentikan arus Lalu Lintas dan/atau Pengguna Jalan;

b. memerintahkan Pengguna Jalan untuk jalan terus;

c. mempercepat arus Lalu Lintas;

d. memperlambat arus Lalu Lintas; dan/atau. e. mengalihkan arah arus Lalu Lintas.

“Keadaan tertentu yang dimaksud salah satunya pada saat sedang dilakukan tugas pengawalan dan pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh Petugas Kepolisian tersebut,” katanya.

Namun di tengah situasi pandemi saat ini, tentunya tidak semua hak utama itu dapat diberikan
kepada masyarakat.

“Dengan mempertimbangkan Kamseltibcar Lantas, maka filtering atau selektif prioritas tetap dilakukan,” kata Argo.

Seperti halnya pada saat mengawal iringan jenazah, dimana apabila tidak dilakukan pengawalan maka berpotensi membayakan pengguna jalan lainnya.

Atau konvoi kendaraan angkutan yang sangat banyak tentunya berpotensi menimbulkan kemacetan maka dapat dilakukan pengawalan. “Ditlantas Polda Metro Jaya akan menimbang secara cermat konvoi mana yang dapat dilakukan
pengawalan, dimana saat ini dengan melihat kondisi masyarakat yang banyak terdampak
pandemi, maka Dirlantas Polda Metro Jaya mebuat suatu kebijakan untuk saat ini konvoi yang
berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial belum dapat diberikan prioritas,” papar Argo. “Seperti konvoi mobil mewah, motor besar, sepeda gowes dianjurkan untuk mengikuti arus lalu lintas secara umum,” ujarnya.

Namun kata Argo, apabila ada event besar skala nasional dengan mempertimbangkan kamseltibcar lantas maka dapat dilakukan pengawalan.

“Syarat untuk meminta pengawalan tentunya dapat membuat permohonan resmi tertulis dan tidak semua permohonan dapat difasilitasi,” kata Argo. Tapi katanya tetap melihat skala prioritas keutamaannya.

“Dan untuk pengawalan tidak ada dipungut biaya karena itu merupakan salah satu tugas utama dari petugas Kepolisian khususnya bagi jajaran Polisi Lalu Lintas,” kata Argo.(vee)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *