Beranda Nasional Kejaksaan Agung RI Nyatakan Perang Terhadap Para Mafia Tanah

Kejaksaan Agung RI Nyatakan Perang Terhadap Para Mafia Tanah

JAKARTA – Pedulibangsa.co.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menyatakan perang melawan para mafia tanah.
Hal ini disampaikan oleh Jaksa Agung Prof Dr ST Burhanuddin, SH., MH dalam konferensi pers, Rabu (19/01) mengenai pemberantasan Mafia Tanah.

Jaksa Agung menyampaikan bahwa telah melakukan penyelidikan dan telah ditingkatkan ketahap penyidikan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan pembebasan lahan oleh Dinas Pertamanan dan Kehutanan Provisni DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung Jakarta Timur Tahun 2018.

Senada dengan pernyataan Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mengatakan, bahwa perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembebasan lahan oleh Dinas Pertamanan dan Kehutanan Provisni DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung Jakarta Timur Tahun 2018 dinaikkan ke tahap penyidikan pada hari ini dan penyidikan akan tetap dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Terkait dengan data laporan mafia tanah, Jaksa Agung Muda Intelijen., Amir Yanto menyampaikan, sampai dengan 19 Januari 2022, ada 394 laporan masuk dimana 110 laporan telah berhasil ditelaah dan 284 laporan baru akan dilakukan telaah.

Amir Yanto yang juga sebagai Ketua Umum PJI (Persatuan Jaksa Indonesia) menyampaikan, dari 110 laporan sudah ditindaklanjuti yaitu 1 (satu) kasus terkait tanah dalam rangka pembangunan lapangan terbang yang dilakukan operasi intelijen oleh Kejaksaan Agung. Kemudian 1 (satu) laporan dari Tapanuli Selatan yang diteruskan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan karena diduga ada oknum Jaksa yang bermain.

Kemudian untuk tahap penyidikan, lanjut Amir Yanto, ada 2 (dua) laporan dimana di Kendari yaitu tanah milik Pemda sudah ditetapkan 3 (tiga) orang tersangka, 1 (satu) kasus di Sumatera Utara, dan yang telah disampaikan tadi oleh JAM Pidsus terkait kasus di DKI Jakarta. Sehingga ada 3 (tiga) kasus dalam tahap penyidikan.

“Selebihnya, 108 laporan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) sesuai dengan locus delicti dari kasus tanah tersebut,” tutup Amir Yanto.(vee)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here