Beranda NEWS MURNI TINDAK PIDANA, KASUS INVESTASI BODONG DENGAN TERLAPOR MUJI AKAN SEGERA TUNTAS

MURNI TINDAK PIDANA, KASUS INVESTASI BODONG DENGAN TERLAPOR MUJI AKAN SEGERA TUNTAS

BANYUWANGI, PEDULI BANGSA – Dugaan Investasi Bodong  yang di lakukan Muji wanita berparas cantik akhir – akhir ini membuat resah masyarakat Banyuwangi.

Salah satunya Dedy, korban Investasi yang berprofesi sebagai foto dan videografer serta pemilik studio dengan akun instagram _aurorastudio.id_ didampingi kuasa hukumnya menjelaskan jika dirinya sudah bulat melaporkan Muji Nurlailli.

Dia merasa sudah cukup sabar menunggu iktikad baik dari Muji, yang bukannya menyelesaikan tetapi malah menghilang entah kemana.

“Saya sudah cukup sabar menunggu itikad baik dari Muji, tetapi dia malah menghilang entah kemana,” ungkapnya kepada awak media.

Di tempat yang sama Wahyu Adi Prasetyo S.H., M.M. selaku Kuasa Hukum Dedy menyampaikan kepada kami awak media jika perbuatan yang di lakukan Muji Nurlailli adalah perbuatan melawan hukum.

“Ini adalah perbuatan melawan hukum yang merujuk pada Pasal 372 dan 378 KUHP ‘Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang,” jelasnya.

Selain itu, masih Kuasa Hukum Dedy, apa yang diperbuat Muji melanggar pasal 46 ayat 1 UU No.10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.

“Setiap pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat dari Pimpinan Bank Indonesia, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dimaksud diatur dengan Undang-Undang tersendiri,” tambahnya.

Hal itu dikarenakan Muji tidak memiliki perusahaan yang bisa dibeli saham perusahaannya sebagai investasi ataupun bukan merupakan bank yang bisa menghimpun dana dari masyarakat juga tidak boleh menjanjikan ataupun memberikan keuntungan setiap bulannya layaknya bank.

“Jadi itu yang menjadikan dasar pelaporan kami ke Polresta Banyuwangi, modus yang di lakukan Muji itu dengan cara memberikan iming – iming untuk memberikan ke untungan yang fantastis kepada korbannya 10 -20% dari nilai yang di investasikan, misal korban berinvetasi Rp 1.000.000 maka si muji memberikan ke untungan maksimal Rp 200.000 dalam kurun waktu 20 hari. Di samping itu perbuatan Muji ini perbuatan yang tidak bermoral di tengah pandemi seperti ini, di saat orang pada susah mencari uang untuk bertahan hidup ini malah enak – enakan membohongi orang,” tuturnya dengan cukup keras.

Pihak pelapor berharap dan yakin Polresta Banyuwangi akan mengusut tuntas permasalahan ini, karena saksi dan bukti – bukti yang diajukan cukup lengkap.

“Kami yakin kasus ini pasti tereselesaikan dengan mudah dan pelaku pasti segera tertangkap,”
Pungkas Lawyer Wahyu Adi Prasetyo S.H., M.M.  yang berkantor di WR & Partners, Surabaya.
( feb )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here