Beranda NEWS Polres Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran 310Kg Sabu Jaringan Internasional

Polres Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran 310Kg Sabu Jaringan Internasional

JAKARTA PUSAT – Pedulibangsa.co.id – Ditresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat ungkap kasus Narkoba Jenis shabu seberat 310 kg jaringan Internasional dan telah mengamankan 2 orang tersangka.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Dr Mohammad Fadil Imran di dampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri yunus, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi dan Satnarkoba Polres Jakarta Pusat.

“Ini suatu prestasi yang Fantastis yang di peroleh Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat yang harus dapat Apresiasi dari hasil penangkapannya, ini mungkin suatu hadiah atau kado untuk menyambut Idul Fitri Lusa, “ujar Fadil, Selasa (11/05/2021).

Lanjut Fadil, dari bungkus narkoba ini di bungkus dengan taperwere dengan aksara Arab diperkirakan barang ini berasal dari Iran yang di kendalikan oleh Nigeria untuk masuk ke Indonesia.

Kedua tersangka ditangkap di gunung Sindur Bogor Jawa Barat dengan inisial NR dan AK yang mengunakan mobil Grandmax dengan No Pol B 9418 CCD, kedua pelaku berasal dari Jakarta.

Diketahui, sabu tersebut bernilai Rp 400 Miliar dan bisa menyelamatkan masyarakat yang ketergantungan narkotika hingga 1,4 juta jiwa.

Fadil juga menjelaskan, barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di Jakarta, termasuk di Kampung Ambon, Jakarta Barat.

“Sumber narkotika di kampung Ambon dan beberapa tempat di Jakarta disuplai oleh mereka, ” paparnya.

Ia pun memberikan apresiasi kepada Polres Jakarta Pusat atas penangkapan narkotika terbesar di tingkat Polres ini. “Dari saya pasti akan beri apresiasi, tapi saya pikir bapak Kapolri akan mengapresiasi juga, ” terang mantan Kapolda Jawa Timur itu.

Fadil menegaskan untuk usut tuntas bagi pengedar narkoba ini terutama di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan tidak ada lagi tempat buat transaksi buat pengedar, tegasnya.

Pelaku di jerat dengan pasal 115 ayat (2) subsider 124 pasal 112 ayat (2) juncto 132 UU RI No 35 tahun 2009 dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati, pungkasnya.(vee)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here