JAKARTA – Pedulibangsa co.id – Subdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang tersangka kasus prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur di salah satu Hotel di daerah Kreo, Tangerang. “Jadi ada 3 tersangka, satu diantaranya artis Cynthiara Alona (CA) yang merupakan pemilik hotel tersebut. Sementara DA yang berperan sebagai muncikari, AA sebagai pengelola hotel,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/3).
Yusri mengatakan, Artis CA ditetapkan sebagai tersangka karena polisi telah mendapat dua alat bukti yang menguatkan. Sementara lanjut Yusri, dalam kasus ini, Polisi juga mendapatkan fakta baru adanya oknum pemilik hotel yang bekerjasama dengan mucikari. Menurut pengakuan CA bahwa dirinya mengetahui kegiatan perdagangan seksual karena ditengah situasi pandemi corona pemukan sewa inap hotel sepi pengunjung. Guna menutupi operasional hotel dia (CA) mengetahui kegiatan prostitusi. “Pengakuan tersangka punya tempat kos-kosan, kemudian dirubah menjadi hotel. Karena sepi pengunjung datang dijadikan tempat mesum. Korbannya ada 15 orang, semuanya anak dibawah umur yang rata-rata berusia 14 tahun, 15 tahun dan 16 tahun,” ungkapYusri.
Yusri menjelaskan, pengelola hotel diduga sengaja menyediakan tempat untuk prostitusi anak di bawah umur. Bahkan para tamu tak perlu menyerahkan identitas apapun seperti umumnya hotel lainnya.
“Manajemen hotel, baik itu pemilik dan pengelolanya menyediakan tempat. Mereka bahkan mengetahui bahwa anak-anak yang menginap di sana nggak perlu kasih KTP, dengan harapan jumlah tamu bisa dipertahankan,” jelasnya.
Menurut Yusri, Cynthia mengaku jika dirinya membiarkan hotelnya dibuat lokasi prostitusi selama masa pandemi Covid-19. Karena seperti diketahui, selama masa pandemi pendapatan hotel menurun jauh.
“Dengan menerima kasus-kasus untuk melakukan perbuatan cabul di hotelnya. Sehingga biaya operasional hotel bisa berjalan, ini motif menurut tersangka,” katanya.
Saat menjalankan aksinya, sambung Yusri, muncikari menawarkan anak di bawah umur melalui aplikasi MiChat. Untuk menjerat korban, para muncikari ini pura-pura menawarkan pekerjaan atau memacarinya.
“Tarifnya untuk sekali kencan Rp. 400 ribu hingga Rp. 1 juta. Nanti uang itu joki dapat, dan sebagian untuk korban,” terangnya.
Dari pengakuan para tersangka, lanjut Yusri, mereka baru tiga bulan menjalankan aksi kejahatan seksual yang melibatkan anak dibawah umur.
“Pengakuannya kurang lebih hampir 3 bulan. Kami tidak percaya begitu saja, kami masih mendalami karena jejak digital tidak akan pernah hilang,” pungkasnya.
Pasal jeratan hukum yang dikenakan para tersangka maksimal 10 tahun penjara.(vee)