Beranda NEWS FINALISASI RAPERDA PERUBAHAN TENTANG RETRIBUSI, ISTILAH RETRIBUSI IMB BERUBAH MENJADI RETRIBUSI...

FINALISASI RAPERDA PERUBAHAN TENTANG RETRIBUSI, ISTILAH RETRIBUSI IMB BERUBAH MENJADI RETRIBUSI PBG

BANYUWANGI – pedulibangsa.co.id -Pembahasan Rancangan peraturan daerah (Raperda) perubahan Perda No. 14 Tahun 2011 tentang retribusi perijinan tertentu oleh Panitia khusus atau Pansus III DPRD Banyuwangi telah finalisasi. Istilah retribusi IMB berubah menjadi retribusi PBG.
Ketua Pansus III DPRD Banyuwangi, Neni Viantin Dyah Martiva,S.Pd menyampaikan, pada awalnya pembahasan perubahan Perda retribusi perijinan tertentu substansinya adalah penyesuaian tarif retribusi Ijin Medirikan Bangunan (IMB). Namun pembahasannya sempat tertuda karena menunggu proses harmonisasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Propinsi Jawa Timur.
“ Raperda perubahan Perda retribusi perijinan tertentu ini sempat tidak kita bahas karena menunggu proses harmonisasi dari Kanwil Kemenkum HAM Jatim sesuai dengan regulasi pembentukan peraturan perundang-undangan , “ ucap Neni Viantin Dyah Martiva kepada Awak Media, Senin (24/5/2021) di ruang Komisi III DPRD Banyuwangi.
Setelah proses harmonisasi diterima, Pansus melanjutkan kembali pembahasan perubahan Perda retribusi perijinan tertentu disesuaikan dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Di dalam ketentuan pasal 24 dan asal 185 huruf b UU Cipta kerja. Pemerintah telah menghapus istilah Ijin Medirikan Bangunan (IMB) dan mengganti dengan istilah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“ Secara otomatis raperda yang kita bahas disesuaikan dengan aturan baru yakni Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah yang baru sebagai regulasi pelaksanaan yang mengatur tentang PBG ini , “ ucapnya.
Perbedaan IMB dan PBG jelas Neni, sebelum mendirikan bangunan pemilik harus mengajukan beberapa persyaratan, kemudian survey lapangan dan proses IMB dilanjutkan. Sedangkan PBG tidak mengharuskan pemilik mengajukan ijin sebelum membangunan gedung.
“ Dalam PBG ini ada sisi positifnya karena aka nada proses pemantauan atau pengawasan sejak bangunan akan didirikan, sesuai atau tidak dengan standart bangunan gedung karena Pemerintah berharap bangunan gedung harus memberikan rasa aman bagi penghuninya , “ jelasnya.
Terkait dengan tarif retribusinya diberlakukan secara nasional dan sudah ada ketentuan dari Pemerintah sehingga Pemerintah daerah tinggal menentukan koefisien perkaliannya disesuaikan dengan kondisi letak bangunan.
“ Untuk bangunan milik pemerintah dan bangunan keagamaan tidak ada tarif retribusinya , “ jelasnya.
Politisi perempuan Partai Keadilan Sejahtera ini menambahkan, sembari menunggu terbitnya Peraturan Menteri yang mengatur tentang perijian lingkungan dan teknis pelaksanaannya. Perubahan Perda retribusi perijinan tertentu selanjutnya akan melalui proses fasilitasi di Biro Hukum Pemerintah Propinsi Jawa Timur.
“ Mudah-mudahan Permen yang mengatur teknis pelaksanaannya segera terbit sehingga setelah fasilitasi dari Pemprov Jatim bisa kita sesuaikan , “ pungkasnya.
Sementara Kepala Bagian Hukum Sekretaris Pemkab Banyuwangi, Haqni Ngesti Sri Redjeki menyampaikan, terhadap pasal-pasal dalam perubahan Perda retribusi perijinan tertentu antara eksekutif dan Pansus telah sepakat.
“Dari pasal-pasal yang kita florkan dengan dasar aturan yang lebih tinggi tidak ada yang salah dan sudah ideal , “ ucapnya.
Usai finalisasi selanjutnya raperda perubahan Perda retribusi perijinan tertentu akan di fasilitasi oleh pemerintah Propinsi Jawa Timur. Senyampang menunggu proses fasilitasi, eksekutif akan melakukan koordinasi dan konsultasi kepada Kementerian terkait dengan munculnya dokumen lingkungan yang masih terkendala dengan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup RI.
“ Taman-teman teknis tidak bisa melangkah lebih di saat dukungan lingkungan itu masih belum efektif sesuai dengan ketentuan Menteri Lingkungan Hidup, kita akan koordinasi dan konsultasi ke kementerian untuk meminta dukungan kepastian , “ pungkasnya (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here