Beranda NEWS Update Sidang Lanjutan Hadirkan 2 Saksi Kasus Pengadaan Dump Truck

Update Sidang Lanjutan Hadirkan 2 Saksi Kasus Pengadaan Dump Truck

JAKARTA – Pedulibangsa.co.id – Jalannya persidangan yang berlangsung hari ini Rabu (31/3/2020) di PN Jakarta Utara menghadirkan 2 orang saksi yaitu Bapak Roby Sumargo selaku Direktur Keuangan PT. Kesara dan Bapak Erwin Eka selaku Direktur Utama PT. Kesara pada saat Akta Pendirian PT. Kesara tahun 2017. Dimana saat itu juga terjadi pengadaan 10 unit Dump Truck yang dibiayai oleh PT. Astra Credit Company (ACC) selaku leasing.

Kontrak tersebut dibuat dan ditandatangani antara PT. Tubagus Jaya Maritim dengan PT. Astra Credit Company (ACC) selaku leasing.
Peruntukan mobil Dump Truck tersebut memang dipergunakan untuk PT. Kesara (dalam skema kontrknya-red).

Dominiqus Darus, Pengacara H. Muhammad Fuadi saat di jumpa media mengatakan, dari keterangan kesaksian tadi dari bapak Sumargo, dia menjelaskan bahwa Direktur Keuangan fungsinya dia itu salah satunya melakukan pembayaran-pembayaran. Pembayaran itu berupa pembayaran gaji karyawan, yang terpenting adalah pembayaran cicilan 10 unit Dump Truck ini dan setiap bulannya ke ACC selaku leasing dan melakukan pembayaran uang muka (DP) 10 unit Dump Truck tersebut.

Dikatakan Darus, yang menjadi fokus di sini Dewan Komisaris PT. Kesara apakah mengetahui pengadaan 10 unit Dump Truck ini.

Lebih lanjut dipaparkan Darius, Saksi dalam hal ini Bapak Roby Sumargono tadi mengatakan, bahwa dirinya tidak pernah melaporkan ataupun memberitahukan laporan keuangan kepada Dewan Komisaris PT. Kesara.

Selanjutnya terkait pengadaan 10 Dump Truck ini juga Bapak Roby Sumargono secara administratifnya pun tidak tahu bentuk kontraknya apa, dengan siapa kontraknya, siapa debitur krediturnya tidak tahu.

Debitur kreditur istilah yang dipakai dipersidangan tersebut sebetulnya yang benar dalam pengadaan 10 unit Dump Truck ini adalah antara Leasor dan Lease.
Leasor disini adalah PT. Astra Credit Company (ACC) selaku leasing, sedangkan Lease itu adalah pihak PT. Tubagus Jaya Maritim.

Darius berkeyakinan dalam perkara ini tidak ada putusan islah, dari bukti-bukti yang ada
Saya berkeyakinan putusan akhir dari PN dari Ketua Majelis Hakim adalah terdakwa ini menyatakan bersalah.

Untuk tandatangannya itu sendiri dari hasil Lab Forensik Mabes Polri itu Non Identik yang artinya tandatangan Pak Fuadi selaku Komisaris PT. Tubagus Group. Bapak Fuadi dan teman-teman Dewan Komisaris PT. Kesara itu adalah Non Identik, artinya tidak sama atau tidak sesuatu dengan tandatangan pembanding Bapak Fuadi.

Harapan Darus, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa dinyatakan bersalah, itu point kita.

Darus berkeyakinan siapapun yang menjadi tim hukum ataupun tim lawyer kita tidak mengharapkan putusan percobaan. Kita mengharapkan putusan ini dinyatakan bahwa dia bersalah dan dihukum sesuai dengan tuntutan yang akan dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kelak.

Yang memberatkan itu jelas dari beberapa kesaksian, Pertama kesaksian fakta Direktur Keuangan pada saat itu Bapak Toni bahwa transaksi 10 unit Dump Truck ini tidak pernah dicatat di PT. Tubagus Jaya Maritim.

Kedua dari segi tandatangan sudah jelas, Dewan Komisaris Bapak Fuadi itu tidak pernah mengakui bahwa itu tandatangan mereka. Ini dibuktikan dan dikuatkan melalui hasil Lab Forensik Mabes Polri.

Langkah persidangan selanjutnya pada Minggu depan akan menghadirkan saksi korban Bapak Fuadi sama Iwan seharusnya dia yang hadir persidangan pertama, karena kemarin terpapar Covid-19 akhirnya persidangan ditunda beberapa kali hingga tiga Minggu.

Ditempat dan waktu berbeda Dominiqus Darus, Pengacara H. Muhammad Fuadi menambahkan, Akta perubahan di April 2017. Pembayaran 10 Dump Truck dari PT. Kesara berdasarkan schedule payment dari PT. Astra Credit Company (ACC) leasing.

Roby sendiri tidak lihat BPKB ataupun STNK 10 unit Dump Truck tersebut, dia hanya lihat mobil Dump Truck tersebut dan schedule payment. Pemalsuan tandatangan tersebut saat pengajuan ke PT. Astra Credit Company (ACC) leasing. Secara administrasi jenis kontraknya pun Roby Eka tidak tahu.

Kalau kita mau mengadakan 10 unit Dump Truck minimal diadakan RUPS, dimana semua harus diundang. Tidak bisa hanya bicara saja, pada saat penjajakan investasi itu bisa dipegang sebagai acuan.

Dari 48 bulan dimana kontrak 10 unit Dump Truck tersebut selama 4 tahun baru dibayarkan 18 bulan. Jeleknya leasing itu sisa pembayarannya itu harus dibayar lunas semua walupun Dump Truck tersebut ditarik.

Totalnya itu belum termasuk bunganya sebesar Rp.7,3 Miliar dimana kerugian tersebut di charge ke PT. Tubagus Jaya Maritim yang pegang kontrak.

PT. Tubagus Jaya Maritim gak mau lah menanggung. Sebetulnya PT. Tubagus Jaya Maritim dapakai namanya untuk leasing. Secara hukum walau pakai nama perusahaan, dia tetap bertanggungjawab. Di sinilah yang memberatkan.

Dokumen yang di palsukan tersebut dokumen persetujuan dewan komisaris PT. Kesara. Intinya BPKB dan STNK terbit atas nama PT. Kesara. 4 orang Dewan Komisaria tersebut tidak pernah merasa tandatangan dokumen tersebut.

Kita tidak bisa percaya begitu saja, maka dilakukanlah uji Lab Forensik Mabes Polri, hasilnya tanda tangan tersebut non identik. Bukan tanda tangan 4 Dewan komisaris tersebut. Ini sebagai inti pokok perkaranya

Pasal 263 ayat 2, dokumen itu digunakan oleh Ius untuk mengambil 10 unit Dump Truck tersebut. Kalau tidak ada tanda tangan persetujuan Dewan Komisaris tidak bakalan ada disetujui oleh leasing. (Guffe)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here