JAKARTA – Pedulibangsa.co.id – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya mengandangkan sementara 115 mobil travel gelap yang diamankan pihaknya selama dua hari Selasa (27/04) dan Rabu (28/04).
Menurutnya kendaraan yang diamankan sebagai barang bukti pelanggaran lalu lintas itu, baru bisa diambil oleh sopir atau pemiliknya sehabis Lebaran, dimana setelah sidang tilang digelar.
“Jadi sopirnya kami tindak dengan tilang, karena melanggar Pasal 308 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2019. Dimana kendaraan tidak memiliki izin trayek atau izin mengangkut penumpang atau beroperasi tidak sesuai izin trayek yang dimiliki,” kata Sambodo.
Sanksinya adalah kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 Ribu.
“Sementara barang bukti tilang yang bisa disita petugas itu bisa SIM, STNK atau kendaraannya. Dalam kasus ini, kami amankan sebagai barang bukti yakni kendaraannya,” kata Sambodo.
Kendaraan bisa diambil setelah sidang tilang terhadap pengemudi digelar dan membayar sanksi denda yang ditetapkan hakim.
“Sementara sidang tilangnya dijadwalkan sehabis Lebaran. Jadi kendaraan bisa diambil setelah Lebaran atau setetalah sidang tilang,” kata Sambodo.
Syarat pengambilannya dengan menunjukkan STNK asli kendaraan dan surat pembayaran sanksi denda tilang.
“Dengan begini juga berarti dipastikan mereka ini tidak akan mencoba melawan penerapan larangan mudik mulai tanggal 6 Mei mendatang dengan nekat membawa pemudik,” katanya.
Sebab kendaraannya diamankan sampai Lebaran, di Mapolda Metro Jaya atau di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan.
Penindakan dilakukan karena melanggar Pasal 308 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2019.(vee)