Jakarta, Peduli Bangsa | Satgas Covid-19 mengeluarkan Adendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama Ramadan 1442 Hijriyah.
Suat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Pengetatan dilakukan dari mulai H-14 peniadaan mudik periode 22 April hingga 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik pada periode 18 Mei hingga 24 Mei 2021.
Polisi pun membongkar pemalsuan surat hasil tes swab antigen covid-19. Seorang petugas loket Puskesmas Pungging ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Adapun terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya surat hasil tes swab antigen abal-abal dari Puskesmas Pungging.
Polri menyatakan akan memantau terhadap laboratorium ataupun rumah sakit (RS) yang diprediksi bakal menikmati keuntungan dari jual-beli surat negatif Covid-19 terkait dengan adanya pengetatan larangan mudik.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan pihaknya siap menyiapkan petugas untuk memantau rumah sakit ataupun laboratorium jika ada yang nakal menjual surat negatif Covid-19. “Intelijen kita siap untuk memantau (rumah sakit atau laboratorium, red),” ucap Irjen Argo Yuwono, pada Jumat, 23 April 2021.
Irjen Argo berharap masyarakat dapat melaporkan ke pihak yang berwajib jika ditawari atau adanya penawaran surat ilegal negatif Covid-19 tanpa harus tes.
“Kami berharap informasi dari masyarakat ke polisi,” pintanya.
Irjen Argo meminta seluruh pihak, baik rumah sakit maupun masyarakat sadar akan bahayanya Covid-19 sehingga memilih untuk tes Covid-19 sesuai protokol kesehatan. “Semoga tidak ada ya (jual-beli surat Covid-19 pada lebaran kali ini),” pintanya. (*)
Sumber berita dan foto (*/Humas Polri)