Beranda NEWS MENENGOK GALIAN C ILEGAL DI BANYUWANGI

MENENGOK GALIAN C ILEGAL DI BANYUWANGI

Banyuwangi, pedulibangsa.co.id – Maraknya aktivitas tambang Galian C di bumi Blambangan semakin lama semakin memprihatinkan.

Bagaimana tidak, banyaknya tambang Galian C disinyalir mayoritas tidak memiliki izin resmi. Artinya cukup banyak Galian C ilegal yang beroperasi tanpa memperhatikan aspek lingkungan yang harus dijaga.

Sebagai contoh, seperti yang terjadi di Kejoyo Desa Tambong Kecamatan Kabat, lalu lalang kendaraan tambang yang melintas di jalan Desa dapat berpotensi merusak fasilitas umum jalan.

Febri Ardiansyah, Ketua Forum Peduli Desa Kedayunan yang wilayahnya dilalui kendaraan-kendaraan tambang merasa keberatan dan terganggu akibat lalu lalang kendaraan tambang yang melewati Desanya menuju Desa tambong.

“Saya merasa keberatan dengan adanya tambang Galian C di Desa Tambong, dimana kendaraan tambang melewati jalan Desa saya (Kedayunan: red) hingga menyebabkan jalan yang menuju Dusun Babakan menjadi rusak, di musim kemarau menyebabkan debu dan polusi, di musim penghujan membuat jalan seperti sawah yang penuh lumpur,” keluh Febri, Sabtu (24/4/2021).

Di saat yang sama, Ketua Forum Media dan Lembaga (FORMIGA) Banyuwangi Hijrotul Hadi juga memberi sorotan terkait hal ini.

Ia mengatakan, maraknya tambang galian C berpotensi merusak lingkungan dan hanya menguntungkan pihak tertentu saja.

“Maraknya kegiatan penambangan batu, utamanya yang ilegal hanya akan merusak lingkungan saja, disitu ada segelintir orang yang diuntungkan namun banyak merugikan masyarakat,” kata Hadi.

Hadi menambahkan, aparat penegak hukum harus segera menertibkan tambang-tambang ilegal tersebut.

“Aparat penegak hukum harus segera menertibkan tambang-tambang ilegal ini. Penambang ilegal juga harus mendapat konsekuensi hukum atas apa yang telah mereka perbuat di Banyuwangi, sudah tidak berizin merugikan pula,” tambah Hadi.

Perlu diketahui, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara mengatur bahwasannya orang atau badan hukum yang akan melakukan kegiatan pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (galian C) wajib memiliki izin resmi dari Pemerintah. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here