Beranda Daerah Ada Petugas PIPP, Layanan JKN Di Rumah Sakit Pun Lancar

Ada Petugas PIPP, Layanan JKN Di Rumah Sakit Pun Lancar

JAKARTA TIMUR – Pedulibangsa.co.id – BPJS Kesehatan terus menguatkan fungsi pemberian informasi dan penanganan pengaduan (PIPP) rumah sakit guna meningkatkan pelayanan terhadap peserta JKN yang berada di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) serta menjaga kolaborasi yang baik dengan rumah sakit sehingga meminimalisasi kendala yang selama ini ada. Hal ini disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Timur, M. Ichwansyah Gani saat membuka pertemuan penguatan fungsi PIPP rumah sakit pada Kamis (11/08).

Ichwansyah mengatakan bahwa memperoleh persepsi yang sama antara BPJS Kesehatan dengan rumah sakit terhadap pelayanan pemberian informasi dan penanganan pengaduan kepada peserta JKN sangatlah penting. Kondisi peserta yang dalam posisi sakit tentunya memerlukan penanganan pelayanan yang baik serta sigap sehingga proses pelayanan kesehatan di rumah sakit tidak terganggu dengan proses administrasi. Hal tersebut diharapkan dapat dilaksanakan dengan kerjasama yang lebih baik lagi dan saling mendukung dengan rumah sakit.

”Petugas PIPP tersebut tidak hanya dari BPJS Kesehatan namun rumah sakit yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan juga menunjuk satu petugas PIPP dari pihak rumah sakit. Hal tersebut guna menciptakan transparansi baik pihak BPJS Kesehatan, rumah sakit maupun peserta JKN. Dalam pelaksanaannya, petugas PIPP dibantu dengan Aplikasi SIPP sebagai sarana pendukung dalam melakukan pencatatan, tindaklanjut dan monitoring pelayanan PIPP di rumah sakit sehingga memiliki alat ukur dalam melakukan perbaikan layanan untuk mencapai kepuasan peserta,” tambah Ichwansyah.

Selama periode Januari sampai dengan Juli tahun 2022, BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Timur telah merekap daftar keluhan terbanyak di rumah sakit, diantaranya adalah status Kartu JKN peserta tidak aktif, rujukan peserta tidak sesuai poli, nama serta tanggal lahir tidak sesuai, bayi baru lahir terkendala didaftarkan melalui Aplikasi SIPP, rujukan peserta tidak ditemukan, jenis kelamin peserta tidak sesuai, anak peserta PPU tidak aktif karena telah berusia diatas 21 tahun, kendala status kepesertaan, status penangguhan peserta dan yang terakhir rujukan internal diagnosa tidak berkaitan.

“Kami dari salah satu rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan berkomitmen tinggi untuk terus berkoordinasi tentang pelaksanaan PIPP ini dengan harapan diperolehnya kualitas pelayanan kesehatan yang baik dengan indikator menurunnya keluhan peserta JKN di rumah sakit. Kendala yang ada selama ini telah kami tangani bersama antara BPJS Kesehatan dan rumah sakit sesuai dengan service level agreement berlaku sehingga tidak melewati batas waktu pemberian informasi dan penanganan pengaduan yang berlaku,” ujar perwakilan salah satu rumah sakit, Fanny Dewi.

Fanny menambahkan bahwa dalam pertemuan tersebut tidak hanya membahas perihal penguatan fungsi PIPP saja namun juga membahas proses yang menunjang pelayanan kesehatan yang lainnya seperti antrean online, memperbarui perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha serta izin penyelenggaraan dialisis dan juga digitalisasi klaim. Untuk antrean online dan digitalisasi klaim adalah inovasi yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan guna mempermudah peserta JKN dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dan mempermudah petugas rumah sakit dalam melakukan klaim pelayanan Program JKN kepada BPJS Kesehatan.(vee)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here