TANGERANG – Pedulibangsa.co.id – Bidang Hukum Polda Banten melakukan kegiatan penyuluhan hukum kepada personel Polresta Tangerang di Ruang Aula Polresta Tangerang.
Kegiatan Penyuluhan Hukum tersebut mengangkat tema tentang Kewenangan Proses Penyelidikan dan Penyidikan oleh Polri terhadap Notaris dan Prosedur Pemanggilan Notaris Sesuai Permenkumham No. 25 Tahun 2020 kaitannya dengan UU No. 2 Tahun 2014 ttg Perubahan Atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 ttg Jabatan Notaris.
Saat di temui, Kapolda Banten Irjen Pol Drs Rudy Heriyanto Adi Nugroho melalui Kabid Hukum Polda Banten Kombes Pol Drs. H. Achmad Yudi Suwarso mengatakan kegiatan Penyuluhan Hukum ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan personel dalam menangani pengaduan masyarakat mengenai masalah pertanahan.
“Kegiatan penyuluhan hukum ini sangat penting dilakukan, dimana tujuannya untuk meningkatkan kemampuan personel Polresta Tangerang dalam menghadapi pengaduan masyarakat mengenai masalah pertanahan. Dan juga membentuk penyidik yang profesional, objektif dan transparan,” kata Achmad Yudi. Selasa, (16/03/2020).
Achmad Yudi juga menekankan kepada personel Polresta Tangerang agar mengikuti kegiatan Penyuluhan Hukum tersebut dengan baik.
“Dan kepada seluruh peserta penyuluhan hukum ini agar mengikuti kegiatan ini dengan baik dan sampai selesai, dan tanyakan serta diskusikan kepada narasumber hal-hal yang tidak di mengerti,” jelas Achmad Yudi.
“Agar dalam penerapannya nanti tidak terjadi kesalahan di lapangan. Patuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam setiap pelaksanaan tugas dan jadikan itu menjadi pedoman utama dalam menyikapi setiap permasalahan hukum,” lanjut Achmad Yudi.
Sementara itu ditempat yang terpisah, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengapresiasi kegiatan penyuluhan hukum tersebut.
“Kegiatan penyuluhan hukum tersebut merupakan kegiatan yang sangat positif, dimana tujuannya untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan personel,” ujar Edy Sumardi.
“apa lagi banyak masyarakat yang melaporkan pengaduan mengenai masalah pertanahan. Sehingga penyidik harus mampu melayani pengaduan masyarakat tersebut dengan pengetahuan dan kemampuan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” lanjut Edy Sumardi.(vee)