Banyuwangi, pedulibangsa.co.id – Meski telah ditetapkan tersangka kasus korupsi anggaran makan minum oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi pada 28 Oktober 2022, NH, masih aktif menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Banyuwangi.
Hal itu dikonfirmasi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuwangi, Mujiono. Pihaknya mengatakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih belum mengganti posisi Kepala BKPP Banyuwangi.
“Belum, karena saya melihat kalaupun tsk (tersangka) statusnya. Tapi kami ingin mendapatkan infromasi yang jelas dari BKN supaya kami tidak salah melangkah,” kata Mujiono, Kamis (10/11/2022).
Sekda menambahkan, selama tidak ada ketentuan untuk diberhentikan menjabat meski telah ditetapkan tersangka pihaknya enggan mengambil tindakan.
“Selagi itu sifatnya masih tidak ada ketentuan-ketentuan yang lain bahwasannya harus diberhentikan,” lanjutnya.
Pihaknya masih melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait kasus korupsi anggaran makan dan minum (mamin) Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Banyuwangi.
“Saya sudah kontak-kontakan dengan BKN agar kami mendapatkan kejelasan yang lebih jelas lagi. Jadi intinya kami masih konsultasi dengan BKN supaya kami mendapat informasi yang jelas sehingga kami mengambil kebijakan tidak salah,” ujarnya.
Sekda menegaskan bahwa NH masih aktif sebagai Kepala BKPP Banyuwangi. “Masih aktif, masih di kantor.” pungkasnya. (r)