JAKARTA TIMUR – Pedulibangsa.co.id – Sebagai salah satu dukungan dari pemangku kepentingan dan harmonisasi hubungan antar lembaga dalam implementasi Program JKN-KIS, BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Timur bersama dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jakarta Timur serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Jakarta Timur melaksanakan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis (25/03) di daerah Matraman, Jakarta Timur ini merupakan wadah koordinasi BPJS Kesehatan dengan instansi terkait dalam melaksanakan pemeriksaan dan tindak lanjut pemeriksaan terhadap Badan Usaha dengan maksud untuk memastikan agar setiap pegawai swasta dilingkungan Kota Jakarta Timur terlindungi kesehatannya oleh Program JKN-KIS.
“Tujuan digelarnya forum ini tidak lain untuk meningkatkan hubungan kerjasama dengan para pemangku kepentingan dan tercapainya keberlangsungan Program JKN-KIS serta komunikasi dan koordinasi yang baik antara BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Timur dengan lembaga yang berwenang dalam pengawasan kepatuhan untuk mengatasi ketidakpatuhan badan usaha yang tidak mendaftarkan sumber daya manusianya dalam Program JKN-KIS,” jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Timur, M. Ichwansyah Gani.
Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Timur, Galuh Prasiwi mengatakan bahwa Memang kita tidak bisa dipungkiri perbedaan suasana pada tahun 2019 lalu 2020 dan saat ini akan menapak di tahun 2021, pada tahun 2019 kita aktif mengundang badan usaha ke kantor dan benar efeknya ada, pada tahun 2020 segalanya serba virtual, semoga di tahun 2021 dengan kita perlahan sudah di vaksin sehingga kedepannya dapat mengundang badan usaha secara offline namun tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Ruang lingkup pemeriksaan dan pengawasan kepatuhan di BPJS Kesehatan tahun 2020 terdiri dari 3 (tiga) bagian yaitu kepatuhan dalam hal registrasi, kepatuhan dalam hal penyampaian data 100% dan kepatuhan dalam hal pembayaran iuran, dan untuk hasil pemeriksaan bersama dengan pengawas ketenagakerjaan pada tahun 2020 itu sendiri berjumlah 90 badan usaha,” lanjut Ichwansyah.
Terakhir, Galuh mendukung upaya BPJS Kesehatan dalam menegakkan pemeriksaan dan pengawasan kepatuhan yang menjadi focus pada tahun 2021 diantaranya yaitu pengawasan terhadap badan usaha belum terdaftar, pengawasan terhadap badan usaha daftar sebagian tenaga kerja pengawasan terhadap badan usaha lapor sebagian gaji atau upah, pengawasan terhadap badan usaha terdaftar belum lengkap anggota keluarga dan pengawasan terhadap badan usaha setor iuran.(MN/cp)