Beranda Daerah Kolaborasi TKMKB dan BPJS Kesehatan Jaga Mutu Layanan Program JKN

Kolaborasi TKMKB dan BPJS Kesehatan Jaga Mutu Layanan Program JKN

JAKARTA TIMUR – pedulibangsa.co.id – BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Timur terus berkolaborasi dan berkoordinasi bersama dengan Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB) yang terdiri dari unsur organisasi profesi, akademisi dan pakar klinis dalam penyelenggaraan Program JKN dalam hal menjaga kendali mutu dan kendali biaya pelayanan kesehatan yang diberikan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) kepada Peserta JKN. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Timur, Tri Budiastuti Lestari saat membuka kegiatan Pertemuan TKMKB Perihal Umpan Balik Paska Layanan di FKTP yang dilaksanakan didaerah Cawang pada Rabu (9/11).

Lestari mengatakan bahwa BPJS Kesehatan mengharapkan rekomendasi TKMKB dalam hal profil dan evaluasi pelayanan kesehatan bagi peserta JKN, penyelesaian audit medis, melakukan pembinaan etika dan disiplin profesi pada tenaga kesehatan, evaluasi dan meninjau secara berkala standar pelayanan medis termasuk juga jalur medis, menganalisa kesesuaian kompetensi tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan serta petunjuk teknis TKMKB. Semua rekomendasi tersebut tidak lain untuk meningkatkan mutu layanan bagi semua peserta JKN tanpa terkecuali sehingga dapat mencapai kepuasan peserta terhadap layanan Program JKN.

“Fungsi TKMKB sama seperti kepanjangan namanya yaitu guna mengendalikan mutu serta biaya pelayanan kesehatan. Mengapa perlu dilakukan hal demikian karena untuk menjamin pelayanan kesehatan yang diselenggarakan secara pembiayaan efektif seharusnya secara rasional perlu disesuaikan dengan kebutuhan peserta JKN terhadap penyakit yang diderita, sehingga pelayanan kesehatan yang diberikan sesuai dengan penyakitnya dan biaya yang dikeluarkan juga sesuai dengan diagnosa penyakitnya. Diharapkan dengan adanya pertemuan ini pelayanan kesehatan yang diberikan sesuai dan biaya Program JKN yang dikeluarkan tidak melebihi dari yang seharusnya,” ucap Lestari.
Sekretaris TKMKB Kota Administrasi Jakarta Timur, Rachmawati menjelaskan bahwa dalam pertemuan TKMKB kali ini membahas kasus-kasus rasio rujukan non spesialistik yang tinggi pada FKTP. Rujukan non spesialistik adalah rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut yang diberikan kepada peserta JKN terhadap diagnosa yang termasuk dalam jenis penyakit yang menjadi kompetensi dokter di FKTP sehingga seharusnya dapat dituntaskan di FKTP tanpa harus dirujuk. Hal ini tentunya berpengaruh kepada kualitas layanan baik di FKTP maupun tingkat lanjutan serta menimbulkan ketidakefisienan yang berdampak pada sustainibilitas Program JKN.

“Terdapat 144 penyakit yang harus dikuasai penuh oleh dokter dan diharapkan dokter di FKTP dapat mendiagnosis penyakit yang selanjutnya melakukan penatalaksanaan secara mandiri dan tuntas. Dokter akan merujuk pasien apabila memenuhi salah satu kriteria yaitu perjalanan penyakit dapat digolongkan kepada kondisi kronis, usia pasien masuk kategori yang dikhawatirkan meningkatkan risiko komplikasi, komplikasi yang ditemui dapat memperberat kondisi pasien dan terdapat keluhan atau gejala penyakit lain yang memperberat kondisi pasien,” ujar Rachmawati.(MN/cp)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here