Beranda NEWS Masyarakat Tidak Perlu Takut Didatangi Debt Collector, Ini Kata Polisi

Masyarakat Tidak Perlu Takut Didatangi Debt Collector, Ini Kata Polisi

JAKARTA – Pedulibangsa.co.id – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menghimbau, masyarakat tidak perlu takut bisa didatangi debt collector yang akan menarik kendaraan dengan alasan menunggak cicilan. Namun, ada empat syarat yang harus dimiliki debt collector sebelum melakukan penarikan.

“Yang pertama, perusahaan pembiayaan (leasing) harus mengeluarkan surat kuasa kepada debt collector yang ditunjuk. Kedua, perusahaan pembiayaan harus memiliki jaminan fidusia.
Dalam proses penarikan ini, pihak perusahaan pembiayaan atau leasing tidak bisa serta merta melakukan penarikan kendaraan. Dalam UU Fidusia diatur, leasing wajib memberikan surat peringatan terlebih dahulu,” kata Yusri kepada wartawan di Mapolres Jakut Jalan Yos Sudarso, Tanjung Priok, Jakut, Senin (10/5)

“Yang ketiga ada surat peringatan baik Surat Peringatan (SP) 1-2 dan keempat adalah tanda pengenal. Ini empat aturan yang bisa diberikan finance kepada siapa yang menjadi kuasa,” lanjut Yusri.

Namun, menurut Yusri, tindakan yang dilakukan oleh 11 orang debt collector sudah tidak dibenarkan karena bergaya preman.

“Modusnya dalam dua bagian, yang satu debt collector, yang satu ramai namanya ‘mata elang’,” jelas Yusri.

Yusri menambahkan, mereka biasa bergerombol disudut jalan dengan memegang alat komunikator sambil mengecek kendaraan yang melintas.

“Biasanya mereka pakai aplikasi, mereka nongkrong di pinggir jalan dengan aplikasi ini dia tahu kendaraan yang lewat ini sudah nunggak sekian bulan,” ujar Yusri.

Yusri menegaskan, seharusnya debt colector bisa menghubungi leasing bila menemukan kendaraan yang bermasalah tidak asal melakukan penarikan.

“Itu yang akan dihubungi ke pihak finance ‘eh ini ada mobil lewat sini’, kemudian itulah mereka bergerak menunggu surat kuasa, kemudian diambil sistemnya kaya preman-preman di jalan itu,” ungkap Yusri.

Yusri mengatakan, leasing Clipan Finance selaku leasing yang bersangkutan bisa menguasakan seseorang untuk melakukan penarikan.

“Dalam kasus ini, Clipan Finance selaku perusahaan pembiayaan sebetulnya menguasakan penarikan kendaraan kepada PT ACK. Nantinya, PT ACK yang akan menunjuk orang-orangnya untuk melakukan penarikan kendaraan dengan prosedur yang berlaku. Orang yang ditunjuk untuk menarik kendaraan ini harus memegang Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI). Dalam kasus ini, 11 debt collector itu tidak memiliki SPPI, tetapi hanya punya surat kuasa,” pungkas mantan Anjak Divisi Humas Polri ini.

Sebelumnya, sebuah video viral yang memperlihatkan kalau anggota TNI Serda Nurhadi anggota Babinsa Koja, Jakarta Utara beberapa waktu lalu terlibat bersitegang dengan 11 orang debt collector yang mengepungnya dalam sebuah mobil.

Saat itu, Nurhadi menerima laporan dari warga ada orang sakit yang didalam mobil sedang dikepung oleh sejumlah orang tak dikenal melihat itu dirinya mengambil alih kemudi. Namun, menjadi sasaran amukan dari para pelaku.(vee)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here