Beranda NEWS Bareskrim Polri Ungkap Peredaran Lebih 2,5 Ton Sabu Senilai 1,2 Triliun Asal...

Bareskrim Polri Ungkap Peredaran Lebih 2,5 Ton Sabu Senilai 1,2 Triliun Asal Jaringan Internasional Timur Tengah – Malaysia – Indonesia

JAKARTA – Pedulibangsa.co.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Satgassus Polri berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis Sabu seberat lebih 2,5 ton asal jaringan Internasional Timur Tengah, Malaysia dan Indonesia di lapangan Bhayangkara Mabes. (28/04)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa dari hasil pengembangan, akhirnya kita berhasil mengungkap lebih 2,5 ton sabu dari total 18 tersangka. “18 tersangka tersebut rinciannya yakni 17 warga negara Indonesia (WNI) dan 1 orang Warga negara asing (WNA) asal Nigeria.” ujar Listyo.

Seluruh tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam penyeludupan narkoba ini.
“Peran dari tersangka, 7 sebagai pengendali, 8 transporter dan 3 pemesan. Dimana ada tersangka inisial KMK, AW, AG, A, NI, dan AL yang merupakan terpidana di lapas dengan hukuman di atas 10 tahun dan hukuman mati, namun masih menjadi pengendali jaringan narkoba,” jelas Listyo.

Pengungkapan seluruh sabu tersebut didapatkan dari 3 tempat yang berbeda.

TKP Pertama, di Parkiran Ali Kopi Lampaseh Kota, Kuta Raja, Kota Banda Aceh dan Pantai Lambada Lhok, Kabupaten Aceh Besar. Dalam hal ini, aparat mengamankan barang bukti seberat 1.278 Kilogram.

TKP kedua, berada di Lorong Kemakmuran, Kecamatan, Meureubo, Kabupaten, Aceh Barat, Provinsi Nangroe Aceh
Darussalam, dengan barang bukti seberat 1.267 Kilogram.

TKP ketiga, berada di Pertokoan Daan Mogot, Jalan Tampak Siring Jakarta Barat.

Listyo mengungkapkan, jika diuangkan 2,5 ton sabu tersebut hasilnya mencapai Rp1,2 triliun. Dari hasil pengungkapan tersebut setidaknya ada 10,1 juta jiwa yang bisa diselamatkan.

“Kalau dari sisi bahayanya maka dengan kani amankan 2,5 ton narkoba kami amankan masyarakat 10,1 juta jiwa, yang tentunya bisa diselamatkan dari potensi bahaya narkoba ini,” tutup Listyo. Dalam jumpa pers itu hadir pula Menteri Keuangan Sri Mulyani, Ketua Komisi III DPR RI Herman Heri, Kepala BNN RI Petrus Reinhard Golose, Dirjen Bea dan Cukai, Dirjen Lapas Kemenkumham Irjen Polisi Reinhard Silitonga dan Country Attache of Indonesia DEA Brian Barger.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo subsidiar Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009.(vee)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here