MENGENAL LEBIH DALAM APA ITU ASSESMENT DAN APA SAJA SYARAT UNTUK MENDAPATKANNYA

banner 468x60

Banyuwangi, Peduli Bangsa – Maraknya berita mengenai assesment, Mapolresta Banyuwangi berikan klarifikasi edukasi.

Seperti diketahui bersama, dalam empat hari belakangan ini kata assesment menjadi buah bibir yang ramai dibicarakan oleh juru warta di Banyuwangi.

Mapolresta Banyuwangi melalui Kasat Narkoba Kompol Ponzi Indra menerangkan dengan gamblang apa itu assesment.

“Rincinya begini, assesment adalah hak yang dimiliki oleh setiap pengguna atau pecandu narkoba untuk melakukan pengobatan, dalam hal ini adalah rehabilitasi,” kata Ponzi, Kamis (22/4/2021).

Ponzi menambahkan tentu sebelum melakukan assesment tersebut terlebih dahulu dilakukan pengkajian awal oleh penyidik.

“Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomer 4 Tahun 2017, bahwasannya ada beberapa kriteria seorang pengguna narkoba layak atau tidak untuk mendapatkan assesment,” jelasnya.

Demi memperjelas statement tersebut, Kompol Ponzi juga menyebutkan kriteria-kriteria khusus untuk seorang pengguna mendapatkan assesment.

“Yang pertama adalah bukan seorang pengedar, yang kedua mereka tidak telibat jaringan, urinnya terbukti positif, serta yang tidak kalah penting adalah, barang buktinya tidak lebih dari 1 gram untuk jenis amfetamin seperti sabu, dan tidak lebih dari 5 gram untuk jenis ganja,” terang Kompol Ponzi secara gamblang kepada pedulibangsa.co.id .

“Mekanisme pengajuan assesment juga penting sekali untuk diketahui, dalam hal ini penyidik hanya memfasilitasi permohonan dari korban, baik dari Pengacara atau bahkan dari pihak keluarganya, dan nantinya yang berhak melakukan assesment adalah BNNP atau BNNK,” imbuhnya.

Di saat yang sama, Paurbankum Subbag Hukum Mapolresta Banyuwangi Bambang Purwanto S.H., juga menambahkan informasi terkait proses layak tidaknya seorang pengguna atau pecandu mendapatkan assesment.

“Jadi saya pertegas kembali apa yang telah disampaikan oleh Kasat Narkoba, bahwasannya yang berhak melakukan assesment adalah BNNP atau BNNK, nah tim yang dibentuk oleh badan tersebut terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, dan juga dari pihak Kedokteran, mereka dalam hal ini akan mengkaji apakah korban tersebut layak atau tidak mendapatkan assement, sebagaimana diatur dalam Undang-undang undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, bahwasanya korban itu harus disembuhkan dengan cara rehabilitasi,” terangnya secara detail.

Untuk mempersamakan persepsi tersebut, masih Bambang, sudah dibuat kesepakatan yang dituangkan dalam peraturan bersama.

“Peraturan Bersama tersebut yaitu antara Ketua Mahkamah Agung, Menteri hukum dan HAM, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian dan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia dengan nomor 01/PB/MA/III/2014, Nomor 03 tahun 2014, Nomor 11 tahun 2014, Nomor Per-005/A/JA/03/2014, Nomor 1 tahun 2014 dan Perber 01/III/2014/BNN tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Kedalam Lembaga Rehabilitasi, yang diundangkan di Jakarta tanggal 11 April 2014 dan dimuat dalam Berita Negara Repbulik Indonesia tahun 2014 Nomor 465,” tambah Bambang.

“Perlu diketahui, inti dari Peraturan Barsama tersebut adalah penyalahguna atau pecandu narkoba haruslah disembuhkan dengan cara diberikan pengobatan, dalam hal yaitu rehabilitasi,” tutupnya. (Gjl)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *