Beranda NEWS PENGGUNAAN THL PADA PEMERINTAHAN KABUPATEN BANYUWANGI BERTENTANGAN DENGAN UNDANG-UNDANG

PENGGUNAAN THL PADA PEMERINTAHAN KABUPATEN BANYUWANGI BERTENTANGAN DENGAN UNDANG-UNDANG

0leh: Anang Suindro, SH (Direktur Oase Law Firm)

Akhir – akhir ini kita dihebohkan dengan pro dan kontra akibat adanya kebijakan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang tidak memperpanjang Surat Perintah Kerja kepada 330 THL (Tenaga Harian Lepas) yang selama ini bekerja pada Pemerintahan di Kabupaten Banyuwangi mulai dari tingkat Pemerintahan Daerah Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan, bahkan pada lini Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Banyuwangi.

Keputusan ini diambil dengan alasan pertimbangan penghematan APBD Kabupaten Banyuwangi yang terlalu besar digunakan untuk membayar gaji para THL di Kabupaten Banyuwangi. Meskipun disisi lain banyak masyarakat yang mengaitkan keputusan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi ini dengan adanya Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Banyuwangi, karena memang faktanya keputusan tersebut berbarengan dengan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi yang baru yaitu Ibu Ipuk Fiestiandani Azwar Anas dan Bapak H. Sugirah, S.pd. M.Si.

Disisi lain, banyak Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Banyuwangi yang juga menolak adanya kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi terhadap Pemberhentian 330 Tenaga Harian Lepas pada Pemerintahan Kabupaten Banyuwangi.

Dari banyaknya hiruk pikuk terkait kebijakan tersebut, saya tergerak untuk sedikit menuangkan analisis hukum saya terhadap kemelut yang terjadi berkaitan dengan THL di Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dengan harapan sedikit pemikiran saya ini mampu memberikan pencerahan dan jalan keluar untuk memperbaiki sistim penyelenggaraan Pemerintahan yang baik di Kabupaten Banyuwangi.

Pertama, yang ingin saya sampaikan bahwa kebijakan Pemerintah Kabupten Banyuwangi yang mengangkat THL sebagai pegawai pada pemerintahan Kabupaten Banyuwangi ini merupakan sebuah kesalahan dalam menjalankan pemerintahan di Kabupaten Banyuwangi. Hal tersebut dikarenakan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tidak menyiapkan dasar kebijakan yang mengatur THL sehingga kebijakan Pemerintah kabupaten banyuwangi yang mengangkat THL sebagai Pegawai pada Pemerintahan Daerah merupakan kebijakan yang bertentangan dengan Undang-undang yang berlaku.

Kedua, yaitu dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 6 jelas mengatakan Pegawai Aparatur Sipil Negara hanya ada dua kategori yaitu pertama Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan yang kedua adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sehingga jelas setelah terbitnya Undang-undang yang mengatur tentang ASN semua pemerintahan dan pegawai Pemerintahan mulai dari tingkat Pusat sampai pada tingkat Kabupaten bahkan Kelurahan harus tunduk dan patuh dengan Undang-Undang ini, sehingga Pemerintah Kabupaten Banyuwangi seharusnya juga patuh dan tunduk terhadap Undang-Undang ASN dengan cara tidak lagi menggunakan THL sebagaai pegawai Pemerintah melainkan menggunakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Mengapa sangat penting untuk pemerintah mengganti sistim pekerja dalam pemerintahan dari THL menjadi PPPK, hal tersebut berkaitan dengan kejelasan mengenai gaji, tunjangan, hak hak dan perlindungan bagi Pegawai yang bekerja dalam pemerintahan, yang secara jelas aturannya telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, sehingga pemerintah yang dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tidak bisa se-enaknya sendiri memberhentikan pegawai yang bekerja dalam Pemerintahan Daerah Kabupaten banyuwangi, melainkan harus melalui mekanisme administrasi berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah.

Terakhir saya ingin menyampaikan apabila Pemerintah Kabupaten Banyuwanagi tidak segera melakukan penyesuaian terhadap pegawai yang bekerja dalam pemerintahan dari THL menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, maka ini akan muncul problem hukum yang baru, hal tersebut berkaitan dengan penganggaran yang digunakan untuk membayar gaji THL, yang selama ini sumber anggarannya diambilkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) namun tidak ada landasan hukumnya baik dalam bentuk Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, bahkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi maupun Peraturan Bupati yang mengatur tentang THL sehingga seharusnya tidak boleh anggaran APBD tersebut diambil dan dialokasikan untuk membayar THL tanpa adanya regulasi yang mengaturnya, sehingga ini sangat berpotensi menjadi ruang praktik Korupsi, Kolusi, dan Nipotisme (KKN) yang selama ini menjadi musuh kita bersama.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here