Beranda NEWS Penutupan Konferensi Ilmiah Internasional 2021

Penutupan Konferensi Ilmiah Internasional 2021

JAKARTA – Pedulibangsa.co.id – Kegiatan Konferensi Ilmiah Internasional Badan Penelitian Hukum dan HAM telah selesai dilaksanakan pada hari Kamis, 06 Mei 2021. Kegiatan ini resmi dibuka pada hari Senin, 03 Mei 2021 oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej dan dilaksanakan selama 4 hari berturut-turut. Kegiatan ini diikuti oleh 14.900 peserta dan menghadirkan 151 pemakalah yang berasal dari Luar Negeri dan Indonesia. Kegiatan Konferensi ini juga menghadirkan 21 pembicara yang berasal dari Indonesia, Australia, Filipina, Thailand, Belanda, Singapura, Malaysia, Vietnam, Jerman, Inggris, Amerika, Myanmar, Polandia, Brunei, India serta WHO.
Konferensi Ilmiah Internasional ini berhasil memberikan masukan dari berbagai pemakalah dan para pembicara tentang bagaimana membangun kembali hukum dan hak asasi manusia di era tatanan baru dalam lima stream, yaitu: (1) Hukum, Inovasi, dan Pembangunan Ekonomi yang Inklusif, (2) Hukum, Sistem Kesehatan dan Jaminan Sosial, (3) Penegakan, Pendidikan, dan Pemberdayaan Hukum, (4) Hukum, Kultur, dan Pluralisme Identitas, dan (5) Keadilan, Ekologi dan Hak Atas Lingkungan. Sebagai bagian dari komunitas global, kerangka regulasi yang inklusif di Indonesia memerlukan penyesuaian dengan standar yang ada pada level Internasional. Terlebih di tengah dunia yang semakin tanpa batas, restrukturisasi hukum harus mampu meredefinisikan kembali fungsi hukum dalam memberikan keadilan. Dalam hal ini, pengembangan industri berbasis teknologi seharusnya tidak hanya memberikan kemudahan, namun juga memberikan rasa aman bagi masyarakat. Mediasi Hybrid dapat menjadi alternatif dalam penyelesaian perselisihan kepailitan tanpa batas (cross-border insolvency), dan harus didorong oleh pemerintah, pengadilan dan praktisi hukum untuk menjaga kelangsungan bisnis di era pandemi.
Pandemi Covid-19 yang sekarang memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap akses masyarakat untuk mendapatkan keadilan, utamanya karena adanya pembatasan sosial berdasarkan protokol Kesehatan yang membatasi setiap orang untuk mendapatkan akses atas keadilan. pemerintah perlu melakukan penyesuaian, baik secara regulasi dan teknis, agar masyarakat dapat memperoleh akses dan perlakuan sama untuk mendapatkan keadilan meskipun pada saat pandemi. Kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum selama pandemi Covid 19 sangat penting dan berpengaruh terhadap keberhasilan pemerintah mengatasi situasi ini. Oleh karena itu, pemerintah perlu memaksimalkan program penyuluhan hukum terhadap seluruh lapisan masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
Dari sektor Kesehatan, untuk mencapai ekosistem Kesehatan yang terbuka, berkualitas dan terjangkau, terdapat tiga aspek yang harus dicapai, yaitu: universal health coverage (jaminan kesehaan universal), health emergencies (pelayanan Kesehatan darurat), dan health and well-being (Kesehatan masyarakat). Untuk mencapai ketiga aspek tersebut terbagi menjadi dua komponen yaitu strategis: kepemimpinan dan komitmen politik, kerangka kebijakan dan pemerintahan, penganggaran dan alokasi sumber daya, keterlibatan dan pemangku kepentingan lainnya. Yang kedua adalah komponen operasional: model pelayanan Kesehatan, tenaga Kesehatan berkualitas, infrastruktur Kesehatan, obat dan alat medis lainnya, keterlibatan penyedia pelayanan privat.
Dalam penggunaannya kedua komponen diatas dikonstruksikan melalui metode SCORE, yaitu:
S : Survey : Mensurvei populasi dan resiko kesehatan
C : Count : Menghitung kelahiran, kematian, dan penyebab kematian
O : Optimize : Mengoptimalkan data pelayanan kesehatan
R : Review : Mereview proses dan hasil
E : Enable : Menggunakan data untuk pengambilan kebijakan

dalam menggunakan metode SCORE, kita dapat menerapkan pendekatan: availability (ketersediaan), yakni pemerintah harus menyediakan kelengkapan tenaga dan perlengkapan medis; accessibility (keterjangkauan), yakni pemerintah harus memastikan pelayanan kesehatan darurat (seperti pandemi) tidak menggangu akses terhadap pelayan kesehatan regular; acceptability (keterimaan), yakni pemerintah harus memastikan keseimbangan antara pemberian perlindungan kesehatan dengan kualitas pelayanan; dan quality (kualitas), yakni pemerintah harus memastikan kualitas pelayanan kesehatan yang diterima oleh masyarakat.
Krisis Covid-19 juga berdampak pada isu hukum, kultur dan pluralisme identitas setidaknya pada tiga aspek, yakni interlegalitas, performativitas hukum, serta hak asasi manusia dalam konteks. Dalam aspek interlegalitas dampak pandemi tercermin melalui interaksi antar sistem hukum yang berlaku, yaitu hukum nasional, hukum adat, dan hukum agama. Dalam Aspek konstruksi performativitas hukum, hukum sesungguhnya bekerja melalui: penghukuman oleh negara, hubungan keperdataanm administrasi perijinan, hingga etika profesi. Performativitas hukum dengan demikian menjadi salah satu cara tentang bagaimana kita memahami materialitas hukum terbentuk melalui praktik diskursif di tengah masyarakat. Aspek Hak Asasi Manusia dalam konteks yang meliputi isu pengungsi dan pencari suaka, pekerja migran, serta dampak pandemi dalam perspektif gender. Pada praktiknya, proses pendataan maupun registrasi bagi para pengungsi rentan dipolitisasi, dan kerap kali diwarnai proses inklusi dan pengecualian didasarkan pada kelompok tertentu. Pandemi juga berdampak bagi para pekerja migran, dan kaum minoritas gender (perempuan dan transpuan) dalam hal pekerjaan.
Rumusan restrukturisasi hukum dan hak asasi manusia juga selanjutnya didasarkan pada fakta bahwa pandemi Covid-19 berimplikasi pada isu tentang keadilan ekologi dan ha katas lingkungan yang sehat. Mengingat isu tentang kerusakan lingkungan dan perubahan iklim merupakan tantangan yang dihadapi secara global, rekstrukturisasi hukum dan HAM memerlukan perspektif pada tiga level, yakni Regional, Nasional hingga Internasional. Pada level Nasional dan Internasional, kita dapat mengacu pada dua frasa penting di dalam praktik organisasi internasional, seperti PBB yakni “Solidaritas” dan “Kerja Sama”. Dalam level Domestik, kendati praktik hukum sudah menunjukkan integrasi antara diskursus tentang lingkungan hidup dan HAM, praktik kebijakan di pemerintahan patut untuk dapat lebih terkonsolidasi. Restrukturisasi hukum dan HAM dengan begitu hendaknya tidak menanggalkan aspek spasial dan juga temporal yang menjadi karakteristik di masing-masing masyarakat.(vee)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here