Beranda NEWS Resmi: Polresta Banyuwangi Tetapkan Tersangka Kasus Investasi Bodong

Resmi: Polresta Banyuwangi Tetapkan Tersangka Kasus Investasi Bodong

BANYUWANGI, pedulibangsa.co.id – Polresta Banyuwangi secara resmi menetapkan owner atau bos investasi diduga bodong sebagai tersangka, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 1 Miliar.

“Kami menetapkan dia sebagai tersangka,” kata Kapolresta, Arman Asmara, saat press release di Mapolresta Banyuwangi, Selasa (4/5/2021).

Arman mengatakan, investasi ini sudah berjalan sejak November 2020, hingga Maret 2021. Namun, saat merasa ada kejanggalan, salah satu anggota investasi tersebut melaporankan ke pihak Kepolisian.

“Saat dilakukan pendalaman, Petugas menemukan bukti ada keganjilan investasi tersebut,” ujar Arman.

Dugaan pelaku yaitu Z (26) warga Kelurahan Lateng, Banyuwangi ini, lanjut Arman, telah melaksanakan maping, mengkonsolidasikan 260 orang dan dikelompokan kemudian dimasukan ke dalam grup Whatsapp.

“Di masing-masing group investasi itu, diberikan janji-janji berbeda,” ucapnya.

“Kalau investasi mulai dari Rp 100 ribu, dijanjikan mendapat Rp 150 ribu, jadi ada keuntungan 50 persen. Sedangkan korban investasi ini nilainya berbeda-beda,” imbuhnya.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti dengan menyita beberapa buku tabungan, uang Rp 45 juta, serta berbagai rekening koran, mulai bulan November-Maret. Ada pula buku rekap catatan, juga HP yang digunakan tipu gelap perkara ini.

“Yang bersangkutan menyadari kesalahan yang diperbuat, total transaksi kerugian 35 orang, tetapi ada 1 pelapor, dengan dugaan kerugian 1 Miliar,” tambah Arman.

Arman menegaskan, perkara ini akan terus dikembangkan. Saat ini baru Z yang ditetapkan sebagai tersangka. Ada kemungkinan akan ada pelaku lain yang statusnya sama seperti Z. Saat ini, Polresta Banyuwangi membuka posko pengaduan, barangkali ada korban lainnya.

“Mari, yang merasa ada ketidak sesuaian atau adanya dugaan tipu gelap bisa melakukan pengaduan di SPKT,” pungkasnya.

Sementara itu, Romi Zalfa, salah satu korban investasi yang datang ke Mapolresta Banyuwangi berharap polisi mengusut pelaku lain yang mungkin terlibat.

“Kami berharap Polisi mengusutnya,” cetus Romi.

Atas perbuatannya, kini pelaku terjerat pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here