Beranda NEWS Sopir Derek Liar di Tol Halim Berhasil Ditangkap

Sopir Derek Liar di Tol Halim Berhasil Ditangkap

JAKARTA – Pedulibangsa.co.id – Ditlantas Polda Metro Jaya bergerak cepat menindak lanjuti informasi yang beredar viral di media sosial soal derek liar di Tol Halim, Jakarta Timur. Sopir derek liar kini telah ditangkap polisi.
“Pelaku sudah ditangkap barusan,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (15/4/2021).

Sambodo mengatakan, pelaku ditangkap pada pukul 13.25 WIB di KM 10 Tol Cikunir arah Bekasi. Polisi juga mengamankan mobil derek liar yang digunakan pelaku.

“Telah diamankan derek liar dan penghuninya, yang diduga merupakan pelaku yang melaksanakan tindakan pemerasan di dalam tol,” jelasnya.

Sebelumnya, aksi derek liar memaksa pengendara, viral di media sosial. Disebutkan, peristiwa pemaksaan derek liar ini terjadi di exit Tol Halim, Jakarta Timur.

“Kita sambil menunggu kalau ada pelapor yang menjadi korban dari derek liar sehingga kami bisa kenakan di pasal pemerasan atau UU KUHP-nya,” kata Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Sambodo menghimbau, bagi warga masyarakat yang mengalami mobil mogok bisa menghubungi Call Center Emergency untuk meminta pertolongan derek di 14080.

“Ini yang penting bagi masyarakat yang mengalami kendarannya mogok atau pecah ban bisa menghubungi di call center emergency di 14080 dan akan diberikan derek gratis hingga luar tol,” jelas Sambodo.

Sambodo mengatakan, petugas sempat melakukan penyelidikan terkait video viral tersebut. Kemudian, petugas melihat truk berisikan 4 orang melintas di KM 10 Tol Cikunir arah Bekas.

“Setelah diberhentikan ada 4 orang melompat dan tiga meloloskan diri 1 kami tangkap,” pungkas mantan Kepala Seksi BPKB Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya ini.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku tidak mengantongi SIM D1 khusus mobil derek.

“SIM digunakan bukan SIM peruntukan, ini SIM A untuk kendaraan biasa roda empat,” kata Yusri.

Yusri mengatakan, mobil derek yang dipakai pelaku untuk melakukan aksinya dengan masa berlaku STNK kendaraan sudah habis.

“Dengan satu kendaraan barang bukti. Memang ini derek, tapi ini sudah mati sejak 2012,” pungkas mantan Kepala Bidang Humas Polda Jabar ini.

Sebelumnya, dalam video viral tersebut terlihat seorang sopir merekam aksi derek liar. Sejumlah pelaku mendekati mobilnya dan mengetuk-ngetuk kaca mobil korban.

“Pak ketua saya ditodong sama derek ini. Tolong yang ada diarah ini tolong berhenti. Saya ada diarah Halim, kami mau ke arah Halim. Ini maksa ini tolong Pak ketua,” sebut korban dalam video yang beredar.
Tersangka Berinisial YJ dijerat pasal 386 KUHP tentang pemerasan bila ada laporan dari korban.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here