Beranda Peristiwa FAKSI Desak Komnas HAM Usut Kasus Gas Beracun Medco

FAKSI Desak Komnas HAM Usut Kasus Gas Beracun Medco

ACEH – Pedulibangsa.co.id – Aktivis Front Anti Kejahatan Sosial ( FAKSI) Aceh, Ronny Hariyanto, mendesak Komnas HAM segera mengusut insiden gas beracun PT. Medco E&P Melaka di Aceh Timur, yang menyebabkan jatuhnya banyak korban masyarakat sipil, bahkan terpaksa harus hidup di pengungsian beberapa waktu lalu.

Hal itu disampaikan Ronny untuk memastikan dugaan kuat adanya pelanggaran hak asasi manusia oleh korporasi pada insiden keracunan massal itu.

” Ini waktunya menggugat kewajiban korporasi terhadap hak asasi manusia, kami mendesak Komnas HAM segera turun ke lokasi insiden tersebut, untuk memastikan adanya dugaan pelanggaran HAM di sana,” kata Ronny, Jumat 17 April 2021.

Menurut Ronny, selain merugikan warga, faktanya insiden tersebut sangat berbahaya bagi kehidupan masyarakat di segala sisi, baik kerugian jangka pendek maupun jangka panjang.

” Kejadian itu jelas mengganggu hak kesehatan fisik dan mental, hak ekonomi, sosial, dan termasuk hak untuk bekerja, hak atas pendidikan. Sehingga menurut kami, kini waktunya korporasi wajib tunduk pada instrumen hak asasi manusia. Mengingat kelalaian korporasi semakin meningkat seiring dengan massifnya laju eksploitasi sumber daya alam dan pembangunan yang berisiko tinggi bagi lingkungan hidup dan rakyat,” cetus Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Provinsi Aceh tersebut.

Ronny mengingatkan, Pelanggaran HAM dapat dilakukan dengan sengaja oleh negara atau terjadi sebagai akibat dari kegagalan negara untuk mencegah pelanggaran tersebut.

“Jika negara tidak melakukan apa pun untuk ikut campur tangan dan melindungi orang dan kelompok yang rentan dari dampak investasi, ia berpartisipasi dalam pelanggaran tersebut,” ujar aktivis cadas yang dikenal fokus pada isu -isu sosial seperti kemiskinan, pengangguran, demokrasi dan hak asasi manusia di Aceh itu.

Putera Idi Rayeuk berdarah Aceh – Minang itu menjelaskan, hak atas lingkungan sebagai hak asasi manusia secara eksplisit diakui dalam konstitusi Indonesia. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat.

” Upaya eksploitasi lingkungan hidup dan SDA ini sudah mengarah pada penghilangan sumber-sumber kehidupan hingga penghilangan hak hidup warga negara, baik generasi sekarang maupun yang akan datang, dan pada akhirnya kita mendesak pertanggungjawaban negara terutama korporasi atas insiden berbahaya tersebut,” pungkas alumni Universitas Ekasakti itu menutup keterangannya.(vee)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here