Beranda NEWS POLRESTA BANYUWANGI BERHASIL GAGALKAN PENYELUNDUPAN BENIH LOBSTER

POLRESTA BANYUWANGI BERHASIL GAGALKAN PENYELUNDUPAN BENIH LOBSTER

Banyuwangi, pedulibangsa.co.id – Polresta Banyuwangi berhasil menggagalkan penyelundupan bibit benih Lobster (benur) di Jalan Raya Dusun Barurejo, Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, pada Jumat (30/4/2021).

Kapolresta Banyuwangi, Arman Asmara Syariffudin melalui Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Mustijad Priambodo mengatakan, sekitar pukul 07.00 WIB, tim Resmob Polresta Banyuwangi mendapatkan informasi terkait peredaran benih lobster yang akan di ekspor ke Luar Negeri.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti tim Resmob dan tim Satgas benur Polresta Banyuwangi untuk melakukan penyelidikan. Setelahnya, Polisi melakukan pengawasan di Jalan Raya masuk Dusun Barurejo, Desa Kalibaru Manis. Di TKP tersebut, akhirnya Polisi berhasil mengamankan dua orang yang diduga supir dan kurir benih lobster. 

Kedua tersangka itu berinisial FR (21) warga Kecamatan Pesanggaran, berperan sebagai sopir, dan inisial RT (33) warga Kecamatan yang sama, berperan sebagai kurir.

“Mereka dibekuk pada saat melintas dan akan membawa benur lobster menuju daerah Tangerang, Banten,” papar Mustijat.

Dari penangkapan ini, masih Mustijat, polisi mengamankan barang bukti 11 boks styrofoam warna putih berisi benih lobster jenis pasir sebanyak 21.000 ekor, satu mobil pick up L 300, dan handphone pelaku.

“Adapun tujuan akhir dari pengiriman benih lobster ini ke luar negeri yakni Vietnam,” tambahnya.

Mustijat juga menambahkan, bahwasannya dari kasus ini, Polisi disinyalir berhasil menyelamatkan kekayaan Negara sebesar 1,5 Miliar.

“Dari hasil penggagalan penyelundupan ini kita berhasil menyelamatkan kekayaan Negara sebesar Rp 1,5 miliar rupiah,” ungkapnya.

Kedua pelaku itu terjerat Pasal 86 ayat (1) jo Pasal 12 ayat (1) dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

“Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tutupnya. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here