Beranda Daerah Tak Transparan, Persatuan Media Online Indonesia Kecewa Kinerja Pejabat Humas DPRD Kab...

Tak Transparan, Persatuan Media Online Indonesia Kecewa Kinerja Pejabat Humas DPRD Kab Bogor Tertutup Dengan Media,

CIBINONG – Pedulibangsa.co.id –
Merujuk pada perkembangan kebijakan pemerintahan yang tersebut diatas, tampaknya penyelenggaraan pelayanan pemerintahan yang baik, sekarang dituntut untuk mulai mengembangkan dimensi keterbukaan, mudah diakses, accountable dan transparan.

Instansi pemerintah, baik Pusat maupun Daerah, mulai menyadari bahwa untuk membangun pemerintahan yang sehat dan bersih diperlukan banyaknya kritikan dan pendapat pihak lain atau pendapat publik.

Seperti halnya dengan Pengelolaan anggaran belanja jasa publikasi di Biro Kehumasan DPRD Kabupaten Bogor menjadi sorotan sejumlah kalangan awak media.

Pasalnya, kebelakangan ini pejabat Humas DPRD Kabupaten Bogor tidak ada kabar untuk mengalokasikan anggaran Publikasi Kinerja maupun Publikasi Ucapan.

Selanjutnya, awak media media mencoba konfirmasi ke Kabag Humas DPRD Kabupaten Bogor, Selasa (01/11). Awak media mempertanyakan Anggaran Kehumasan di TA 2022 dan media yang selama ini telah diakomodir Humas untuk kegiatan publikasi pemberitaan.

Sulitnya memperoleh informasi dari para pejabat Humas tentu tidak berbanding lurus dengan penghargaan atas pengelolaan dan keterbukaan informasi yang telah diterima Humas selama ini. Kami (wartawan -red) sejauh ini tidak pernah mengetahui berapa besar anggaran Kehumasan dan Anggaran untuk media masa yang telah di plotkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja (APBD)”, ujarnya seorang wartawan sudah lama bertugas liputan di Kabupaten Bogor yang tidak mau sebutkan namanya.

Saat ditanya soal anggaran humas melalui WhatSApp diiungkapkan oleh Kabag Humas DPRD Kabupaten Bogor, “maaf kepentingannya untuk apa” ujarnya kepada awak media.

Disisi lainnya Persatuan Media Online Indonesia
menyoroti tentang pengelolaan Anggaran belanja jasa publikasi dan periklanan media pada Humas DPRD Kabupaten Bogor dinilai kurang transparan atau tertutup dengan Wartawan.

MOI meminta agar Humas DPRD Kabupaten Bogor lebih transparansi dalam penggunaan anggaran dan tidak bermain-main dalam hal pengelolaan anggaran media. “Jika anggaran sebesar itu tidak dikelola dengan baik dan tidak transparan, maka kami menduga ada yang tidak beres “, ujarnya.

Dirinya menambahkan, “Untuk itu kami Persatuan Media Online Indonesia meminta kepada Kadis Kominfo Rohul agar tidak memilah-milah media sebagi partner kerjasamanya, sebab ada banyak media yang saat ini telah bekerja sama. Kalau terus-terusan seperti ini, takutnya akan semakin memperburuk kemitraan antara Humas DPRD Kabupaten Bogor dan Rekan Media nantinya”, ujarnya.

Perlu diketahui, Jurnalis memiliki hak untuk memperoleh informasi dari pemerintah/ badan publik, karena tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik.

Keterbukaan Informasi diharapkan bisa mempersempit peluang terhadap penyimpangan yang mungkin dilakukan oleh para pejabat publik. Untuk itu peran masyarakat sangat penting dan strategis dalam mengawasi setiap langkah, gaya hidup, dan tindak tanduk serta perilaku para pejabat publik.

Dengan semakin terbuka tentang Tugas Pokok dan Fungsi, Terbuka tentang anggaran dan laporan keuangan, serta kinerja yang diharapkan dari uang negara yang dibelanjakan maka akan semakin lebih baik negara ini diselenggarakan.

Maka tepatlah kiranya dengan lahirnya Undang-undang No.14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi dan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010, tentang Pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi, bahwa Indonesia menuju negara yang lebih terbuka, akuntabel, lebih makmur dan lebih beradab.(Red/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here