BOGOR, Pedulibangsa.co.id – Isu yang sedang berkembang tentang memperpanjang massa bakti jabatan Presiden 3 periode beredar di masyarakat.
DPD (Dewan Pertimbangan Daerah) menolak dengan pasti terjadinya masa jabatan presiden 3 periode.
DR. H. MS Kaban sebagai seorang yang sudah lama berkecimpung dalam perpolitikan tanah air mengatakan, sebenarnya persoalan massa jabatan tidak urgen, tidak ada relevansinya terhadap bagaimana kehidupan kita bernegara.
”Amandemen UUD 1945 sudah di lakukan beberapa kali dan sejak era Orde Baru dan era Reformasi massa jabatan Presiden hanya dua periode. Hal tersebut merupakan kesepakatan dan konsesus Nasional yang sudah di rumuskan melalui tuntutan Reformasi dan Amandemen UUD 1945,” tutur Kaban.
Mencuatnya isu 3 periode jelas tidak ada urgensinya dan relevansinya pada saat ini.
Penjelasan lebih jauh DPD menolak sebenarnya suatu penetapan yang keliru, seharusnya DPD memperjuangkan pasal pertanggung jawaban Presiden dalam Sidang Istimewa atau Sidang Umum MPR. Jika Presiden ingin mengakhiri masa jabatannya mesti ada pertanggung jawaban, dengan itu masyarakat bisa menilai apakah layak untuk di lanjutkan jabatannya, atau ada agenda- agenda yang mesti jadi perioritas yang mesti dievaluasi, jika ingin tampil lagi sebagai Presiden.
”Amandemen yang kita lakukan beberapa waktu lalu pada era awal reformasi, kebablasan dan harus di kembalikan pasal mengenai pertanggung jawaban Presiden,” ungkap Kaban.
”Harapannya DPD dan seluruh anggota DPR serta MPR harus mulai berpikir kedepannya Presiden mesti ada pertanggung jawabannya dari semua kebijakan-kebijakan yang di lakukannya,” tandas Kaban.(Guffe)













