JAKARTA, pedulibanagsa.co.id – Kebijakan pemerintah yang menetapkan 58,03 persen Dana Desa tahun 2026 wajib dialokasikan untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menuai sorotan dari kalangan akademisi.
Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Prof. Djohermansyah Djohan, menilai kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi ruang fiskal dan otonomi desa dalam menentukan prioritas pembangunan.
Menurutnya, Dana Desa pada prinsipnya merupakan subsidi fiskal dari pemerintah pusat kepada desa dalam rangka memperkuat kapasitas dan otonomi asli desa.
“Desa memiliki otonomi asli. Dana Desa adalah bentuk subsidi negara untuk memperkuat kapasitas desa, bukan untuk membatasi ruang geraknya,” ujar Djohermansyah, Minggu (23/2/2026), di Jakarta.
Ia menjelaskan, selama ini desa relatif memiliki keleluasaan dalam menentukan penggunaan Dana Desa, seperti untuk pembangunan jalan, jembatan, irigasi, pasar desa, maupun kegiatan sosial kemasyarakatan.
Namun dengan ketentuan baru, lebih dari separuh anggaran tersebut diprioritaskan untuk pembentukan dan pembangunan fisik Koperasi Merah Putih.
Djohermansyah memperkirakan, pemotongan anggaran itu dapat mencapai Rp600–800 juta per desa, sehingga dana yang tersisa untuk program lain berkisar Rp200–300 juta.
“Kalau dana tinggal segitu, ruang gerak pembangunan menjadi terbatas,” katanya.
Pemerintah sebelumnya menargetkan pembentukan koperasi Merah Putih di sekitar 80 ribu desa dengan proyeksi penciptaan hingga dua juta lapangan kerja.
Secara konsep, koperasi dinilai dapat menjadi penggerak ekonomi desa melalui penyerapan hasil pertanian, distribusi barang, hingga pengelolaan gerai ritel.
Namun, Djohermansyah menilai penguatan koperasi membutuhkan kesiapan manajerial dan sumber daya manusia yang memadai.
“Pembangunan fisik mungkin bisa cepat selesai. Tetapi membangun manajemen koperasi yang profesional memerlukan waktu dan kompetensi,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan adanya risiko jika pembentukan koperasi dilakukan secara serentak tanpa mempertimbangkan kesiapan masing-masing desa.
Menurutnya, pendekatan bertahap lebih realistis, dimulai dari desa yang telah memiliki koperasi aktif dan potensi ekonomi kuat, kemudian diperluas secara bertahap ke desa lain melalui penguatan kapasitas dan transfer pengetahuan.
“Kalau dipaksakan sekaligus, yang berhasil kemungkinan hanya sebagian,” kata dia.
Djohermansyah menegaskan, transformasi ekonomi desa merupakan tujuan strategis, namun implementasinya perlu tetap memperhatikan prinsip desentralisasi dan otonomi desa agar tidak menimbulkan hambatan pembangunan di tingkat lokal. (Vhee)













