BANYUWANGI, peduli.bangsa.co.id – Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi melaksanakan sita eksekusi terhadap obyek sengketa lahan seluas 4,5 Hektar di Desa Sumbergondo, Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi.
Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Amar Putusan 3308/Pdt.G/2018/PA.Bwi tertanggal 06 Desember 2018.
Dalam eksekusinya, perintah dari Ketua Pengadilan Agama sesuai dengan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Nomor W.13-A3/1513/HK.05/6/2021.
Galih Subowo, selaku pemohon Eksekusi mengatakan, pada Selasa 8 Juni 2021 eksekusi perkara ini telah dilaksanakan dengan tegas, lancar dan sempurna.
“Untuk itu, saya mengajak kepada pihak yang bersengketa, dengan adanya eksekusi ini, perkara ini telah usai dan tamat,” katanya, usai eksekusi dilakukan, Selasa (8/6/2021).
Kedepannya, lanjut Galih, kita berharap kepada semua untuk menjalin kerukunan, tentunya dengan baik dan bermartabat.
“Saya pribadi mohon maaf yang sebesar-besarnya jika ada ucapan atau tindakan yang kurang berkenan dihati yang bersangkutan,” lanjutnya.
Sementara itu, kuasa hukum Galih Subowo menambahkan, terkait pihak-pihak yang tidak sepakat dengan pelaksanaan eksekusi bisa melakukan upaya-upaya hukum tersendiri.
“Artinya, bila tidak sepakat silahkan ajukan proses gugatan di Pengadilan,” kata Anang Suindro.
Menurutnya, biarkan Pengadilan yang menguji eksekusi berjalan dengan sebenarnya atau tidak, pada prinsipnya eksekusi ini sudah menjadi kesepakatan kedua belah pihak, yang dalam kesepakatan itu dimuat dalam Putusan Pengadilan Agama Banyuwangi.
“Maka, celah upaya Banding dan Kasasi tertutup disitu, karena Akta Perdamaian itu sejak ditanda tangani berlaku dan mengikat kepada kedua belah pihak,” cetusnya.
Kedua belah pihak wajib patuh terhadap Putusan Hukum oleh Pengadilan, maka hari ini juru sita Pengadilan Agama Banyuwangi menyerahkan 6 obyek sengketa yang secara final menjadi hak dari Pemohon. (FW)
Terimakasih banyak. Semoga mengubah fitnah yang selama ini menyatakan Pak Galih Subowo bersalah. Pelaksanaan eksekusi ini adalah bukti bahwasanya Hukum hadir untuk memberikan kepastian dan menjaga hak hak tiap warga negara Indonesia.