Banyuwangi, pedulibangsa.co.id – Ketua Lembaga Anti Narkotika (LAN) Banyuwangi bersama sejumlah anggotanya datangi kantor Camat Tegaldlimo guna bertemu langsung dengan Camat, Jumat (3/9/2021).
Hijrotul Hady selaku Ketua LAN Banyuwangi menyampaikan, bahwasannya Camat Tegaldlimo yakni Sigit Harijanto terkesan tidak mengindahkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) Tahun 2020-2024.
“Intruksi Presiden tersebut wajib hukumnya untuk dilaksanakan semua pejabat pemerintahan, tidak terkecuali Camat, dan disini Camat yang merupakan unsur Pemerintahan di bawah Presiden tidak menjalankan Inpres tersebut. Untuk itu, maka Camat diduga telah melawan hukum,” ucap Hady.

Hady menambahkan, Sigit Harijanto tidak pantas menyandang status sebagai Camat.
“Tidak pantas Bapak (Camat) di kawal oleh Bapak-Bapak ( Kapolsek Dan Danramil) yang terhormat ini,” tegasnya kepada Camat Tegaldlimo.
Masih Hady, Seluruh Struktural dan Anggota LAN Banyuwangi tidak di gaji oleh Negara, Anggota LAN Banyuwangi yang tergabung mulai dari mahasiswa, sopir, buruh dan aktivis lainnya sepeserpun tidak digaji oleh Negara.
“Anggota kami ribuan, kami tidak di bayar oleh Negara,” terangnya.
Di tempat yang sama, Sigit Harijanto selaku Camat Tegaldlimo menjelaskan, Kepala Desa Tegaldlimo menghadap dirinya terkait rencana kegiatan yang dialokasikan dari Anggaran Dana Desa (ADD) untuk kegiatan penyuluhan Bahaya Narkoba, kemudian dirinya mengecek ADD tersebut ternyata tidak ada masalah, hanya saja ada dua Desa yang terjadwal tanggal 8 September salah satunya Desa Wringin Pitu terdapat perbedaan anggaran yang cukup jauh sehingga kegiatan Penyuluhan tersebut di batalkan.
“Setelah melihat dua Rencana Anggaran Biayanya cukup jauh berbeda. Di Tegaldlimo pesertanya di kasih 50 ribu, di Wringin Pitu tidak di kasih,” jelas Camat.
Menurutnya, harus meluruskan RAB terlebih dahulu, Penyuluhan Bahaya Narkoba tersebut memang pelaksananya adalah Desa, namun jika RAB antar Desa berbeda, muaranya ke Camat.
“Jadi intinya, memang RAB ini pelaksananya masing-masing Desa, namun jika berbeda – beda, yang susah saya,” tambahnya.
Kemudian, terkait dugaan dirinya melakukan perbuatan melawan hukum, dalam hal ini Inpres Nomor 2 Tahun 2020, dirinya menyerahkan masalah tersebut kepada atasan. Jika atasan menyatakan dirinya bersalah, dia siap menerima sanksi.
“Kalau pimpinan menyatakan saya melawan Negara, kan ada sanksinya, saya harus menerima sanksi itu, ini resiko pejabat,” tutupnya. (Red)













