Bersih-Bersih Perang dengan Narkoba, Ditjenpas Pindahkan 263 Napi Beresiko Tinggi

banner 468x60

JAKARTA, pedulibangsa.co.id – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memindahkan 263 warga binaan kategori berisiko tinggi (high risk) dari enam provinsi ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan, Jawa Tengah, Kamis (23/4/2026).

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan, kebijakan tersebut merupakan instruksi langsung Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dalam rangka membersihkan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) dari peredaran narkoba.

“Kami tegaskan kembali, tidak boleh ada ruang atau celah sedikit pun untuk narkoba. Kami cegah dan tangkal, apabila ditemukan pasti kami berantas,” ujar Mashudi dalam keterangan di Jakarta, Kamis sore.

Dari total 263 narapidana yang dipindahkan, sebanyak 44 orang berasal dari Sumatera Utara, 103 orang dari Riau, 42 orang dari Jambi, 11 orang dari Sumatera Selatan, 18 orang dari Lampung, serta 45 orang dari DKI Jakarta.

Mashudi menyebutkan, seluruh warga binaan tersebut telah tiba dan diterima petugas di Nusakambangan pada Kamis malam sekitar pukul 21.50 WIB.

Proses pemindahan dan penerimaan dilakukan sesuai prosedur operasional standar (SOP) dengan pengamanan ketat.
“Selanjutnya akan diterapkan pengamanan dan pembinaan dengan tingkat maksimum dan super maksimum,” katanya.

Ia menegaskan, kebijakan “zero narkoba dan ponsel” di lapas dan rutan akan terus ditegakkan. “Siapapun yang terbukti terlibat, sanksi hukuman berat pasti akan diberlakukan,” ujarnya.

Menurut Mashudi, langkah pemindahan narapidana berisiko tinggi telah dilakukan secara konsisten sejak 2020 hingga awal 2026. Hingga kini, total 2.554 warga binaan kategori high risk telah dipindahkan ke Nusakambangan.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut tidak hanya bersifat represif, tetapi juga mencakup pendekatan rehabilitatif dan preventif guna menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas.

“Pemindahan ini bukan hanya tindakan represif, tetapi juga langkah rehabilitatif sekaligus preventif agar lapas dan rutan terlindungi dari penyebaran perilaku melanggar, khususnya terkait narkoba,” kata dia.

Mashudi menambahkan, narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku dapat diturunkan tingkat pengamanannya setelah menjalani asesmen selama enam bulan.

Sejumlah warga binaan bahkan telah dipindahkan ke lapas dengan tingkat pengamanan lebih rendah, termasuk Lapas Terbuka Nusakambangan.

Proses pemindahan melibatkan 57 personel gabungan, terdiri dari unsur Brimob, Sabhara, lalu lintas, intelijen, serta petugas internal pemasyarakatan.

Rombongan menggunakan tujuh bus pariwisata, dua unit Hiace, dan kendaraan patroli pengawal.

Pulau Nusakambangan selama ini dikenal sebagai kawasan dengan sistem pengamanan paling ketat dalam sistem pemasyarakatan Indonesia, dengan fasilitas seperti Lapas Karang Anyar, Lapas Narkotika, dan Lapas Pasir Putih.

Meski demikian, kebijakan pemindahan massal ini juga mendapat sorotan publik. Sejumlah pihak mempertanyakan transparansi dalam penetapan kategori high risk serta efektivitas pembinaan di lingkungan dengan pengamanan superketat. (Vhee)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *