BPN BANYUWANGI MENERBITKAN SHM TERHADAP OBYEK YANG MASIH DALAM SENGKETA

banner 468x60

Banyuwangi, pedulibangsa.co.id – Direktur Kantor Hukum Oase Law Firm mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banyuwangi guna mempertanyakan perihal penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 07808 yang dikeluarkan oleh BPN Kabupaten Banyuwangi terhadap objek tanah yang masih dalam proses sengketa di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Selasa (2/11/2021).

Sunandiantoro S.H, selaku Dirut Oase Law Firm menjelaskan bahwasanya sebelumnya telah dikirimkan surat pemblokiran atas objek tersebut.

“Permasalahan ini muncul berawal pada tanggal 19 Maret 2021 kami mengirimkan surat pemblokiran untuk tidak diterbitkan SHM terhadap objek tanah yang terletak di Desa Genteng Kulon tersebut dikarenakan masih dalam proses sengketa,” jelasnya.

Kemudian, masih Sunan, tanggal 9 April 2021 terhadap objek tanah tersebut, dirinya mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Banyuwangi.

“Namun terhadap surat pemblokiran yang kami ajukan tersebut tidak ada respon dan justru pada tanggal 12 Agustus 2021 Kepala BPN Kabupaten Banyuwangi menerbitkan Sertifikat Hak Milik terhadap objek sengketa tersebut,” tambahnya.

Dari pihak BPN sendiri, ketika dikonfirmasi di ruangan Kepala BPN Kabupaten Banyuwangi, Mujiono selaku Kasi Sengketa dihadapan Kepala BPN Kabupaten Banyuwangi menyampaikan bahwasannya terhadap objek tanah yang masih dalam sengketa tidak dapat diterbitkan sertifikat.

“Terhadap objek tanah apabila masih dalam sengketa tidak dapat diterbitkan sertifikat,” ucap Mujiono.

Namun, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan fakta yang terjadi yaitu Kepala BPN Kabupaten Banyuwangi telah menerbitkan SHM terhadap objek tanah yang masih dalam sengketa perdata di Pengadilan.

Anang Suindro S.H, yang juga merupakan tim Oase Law Firm memberikan respon bahwasannya hal tersebut sangat merugikan kliennya.

“Hal ini sangat merugikan klien kami karena terhadap sertifikat tersebut dijadikan bukti di Pengadilan Negeri Banyuwangi,” tegasnya.

Anang menambahkan, sikap abai BPN Banyuwangi yang tidak responsif terhadap permasalahan-permasalahan yang diadukan oleh masyarakat ini sangat disayangkan dikarenakan sangat merugikan masyarakat Banyuwangi.

“Selain itu, abainya BPN Banyuwangi menanggapi permasalahan yang ada di masyarakat ini terkesan BPN Banyuwangi menutup-nutupi banyaknya masalah yang ada di BPN Banyuwangi dan justru ini patut kita duga bahwa ada oknum BPN Banyuwangi yang diduga terlibat dalam praktik mafia tanah dan praktik KKN yang saat ini menjadi perhatian khusus dari Presiden Joko Widodo,” tutupnya. (Red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *