Beranda Kriminal Bunuh Imam Masykur, Riswandi cs Dituntut Hukuman Mati dan Dipecat dari TNI

Bunuh Imam Masykur, Riswandi cs Dituntut Hukuman Mati dan Dipecat dari TNI

JAKARTA – Pedulibangsa.co.id – Tiga terdakwa kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur, yakni Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J) menjalani sidang tuntutan hari ini di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta Timur. Ketiga terdakwa dituntut dengan hukuman mati dan dipecat dari TNI.
“Dengan mengingat pasal tersebut di atas dan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan berkaitan, kaji mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta kami mohon menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berupa, Terdakwa 1 dengan pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq Angkatan Darat,” kata Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaka Sampurna ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/11/2023).

“Terdakwa 2 pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq Angkatan Darat. Terdakwa 3 pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq Angkatan Darat,” tambahnya. (Vhee)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here