Beranda NEWS Covid-19 Melonjak, Gubernur Sumut Perintahkan Tempat Hiburan Malam Ditutup

Covid-19 Melonjak, Gubernur Sumut Perintahkan Tempat Hiburan Malam Ditutup

Medan — pedulibangsa.co.id -Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi, menginstruksikan penutupan sementara seluruh tempat hiburan malam dan tempat hiburan lainnya di seluruh wilayah Sumut.

Instruksi itu diambil menyusul kasus Covid-19 di Sumut saat ini naik tajam dan untuk memutus mata rantai penyebarannya di Sumut. Pelonjakan kasus Covid di Sumut saat ini mencapai 86 orang per hari. Padahal, Sumut sudah pernah hanya sebanyak 43 orang per hari.

Instruksi itu ditegaskan Gubsu kepada wartawan usai mengikuti pengarahan Presiden Joko Widodo, kepada kepala daerah se-Indonesia secara virtual, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Sumut, Senin (17/5/2021).

Tempat hiburan yang ditutup sementara itu seperti klub malam, diskotek, pub/live music, karaoke keluarga, karaoke executive, bar, griya pijat, spa, bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan area permainan ketangkasan.

Lantas, kapan instruksi itu mulai diberlakukan? Direncanakan mulai Selasa 18 Mei 2021 atau setelah revisi Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/1/INST/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumatera Utara, diteken Gubernur Edy.

Sebelumnya, dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54 itu, operasional tempat hiburan hanya dibatasi sampai pukul 22.00 WIB. Dalam kondisi menanjaknya (Covid-19) saat ini hiburan-hiburan malam yang tak perlu, iya ini ditiadakan sementara, tegasnya.

“Kayak bioskop, bioskop memang belum aktif. Ada bar, pijat, karaoke dan lain-lain itu ada bola sodok, bola apa. Sodoknya di rumah masing-masing aja dulu. Kita hentikan dulu kegiatan-kegiatan itu semua,” tegas Edy yang didampingi antara lain Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak; Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah; dan Wakil Ketua DPRD Sumut, Harun Mustafa.

Terkait efektifnya nanti instruksi gubernur itu, dia telah memerintahkan Kepala Satpol PP Sumut, Tuahta Saragih, untuk membahasnya bersama Kepala Satpol PP Kabupaten/Kota.

Selain itu, juga diperintahkannya kepada Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, untuk kembali mengundang para direktur rumah sakit membahas penambahan fasilitas penanganan pasien Covid-19. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here