JAKARTA, pedulibangsa.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan dua bidang tanah beserta bangunan hasil rampasan perkara korupsi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Dua bidang tanah tersebut berlokasi di Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, dan Kemayoran, Jakarta Pusat. Total nilai kedua aset tersebut mencapai sekitar Rp 9,66 miliar.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, tanah di Kemayoran akan dimanfaatkan untuk membangun pos pemadam kebakaran (damkar). Sementara itu, peruntukan tanah di Tebet belum diputuskan.
“Jadi yang untuk di Kemayoran sekali lagi, sudah diputuskan untuk pos pemadam kebakaran karena memang dibutuhkan untuk itu,” kata Pramono dalam penandatanganan perjanjian dan serah terima hibah barang milik negara eks rampasan negara dari KPK kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di Balairung Balai Kota Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).
Pramono menjelaskan, tanah di Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, memiliki luas 240 meter persegi dengan bangunan seluas 59,4 meter persegi. Nilai aset tersebut mencapai sekitar Rp 4,3 miliar. Adapun tanah di Kemayoran, Jakarta Pusat, memiliki luas 234 meter persegi dengan nilai sekitar Rp 5,36 miliar.
IHSG Anjlok Disorot 3 Media Asing, Kita Harus Apa? Jadwalkan Ulang Pemeriksaan, KPK Tagih Janji Kooperatif Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid Artikel Kompas.id Pramono menjelaskan, tanah di Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, memiliki luas 240 meter persegi dengan bangunan seluas 59,4 meter persegi. Nilai aset tersebut mencapai sekitar Rp 4,3 miliar. Adapun tanah di Kemayoran, Jakarta Pusat, memiliki luas 234 meter persegi dengan nilai sekitar Rp 5,36 miliar. Baca juga: Pemkot Bogor Buka Lowongan Juru Parkir Resmi untuk Gantikan Jukir Berstatus ASN-PKWT Hibah Pertama dari KPK ke Pemprov DKI Jakarta Pramono mengatakan, Pemprov DKI akan mengelola kedua aset tersebut agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pemerintahan dan masyarakat. “Sedangkan yang untuk di Tebet sampai sekarang belum diputuskan, tetapi yang jelas pasti akan dimanfaatkan untuk Pemerintah DKI Jakarta,” ujar Pramono.
Mantan Sekretaris Kabinet itu mengaku bahwa hibah ini menjadi yang pertama diterima Pemprov DKI Jakarta dari institusi penegak hukum.
Ke depan, Pemprov DKI Jakarta akan mengajukan permohonan pengelolaan aset lain kepada KPK apabila aset tersebut dinilai bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan pemerintah daerah. Permohonan itu akan disampaikan melalui Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta.












