JAKARTA, pedulibangsa.co.id – Namanya pernah disegani di kalangan pengusaha Batam. Kini, Yuwanky alias Yuwangki harus berhadapan dengan aparat hukum sebagai tersangka dugaan peredaran narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan omzet yang disebut mencapai ratusan miliar rupiah. Pria kelahiran Selatpanjang, Kepulauan Meranti, 6 Mei 1959, itu ditangkap tim Bareskrim Polri di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Kamis, 27 Agustus 2026 sekira pukul 16:30, usai sempat z bisnis di kota yang saat itu tengah berkembang sebagai kawasan industri.
Penangkapan terhadap Yuwanky dibenarkan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso.
“DPO Yuwanky telah dilakukan penangkapan sekitar pukul 16.47 WIB di Terminal 3 Bandara Soetta, Jakarta, sesaat setelah mendarat dengan penerbangan dari Singapura,” kata Eko dalam akun resmi IG Dittipidnarkotika.
Yuwanky juga memakai celana hitam serta sepatu berwarna hitam putih.

Menariknya, dalam proses penggiringan tersebut tangan Yuwanky tidak terlihat diborgol. Meski demikian, aparat kepolisian melakukan pengawalan ketat.
Sejumlah personel Dittipidnarkoba Bareskrim Polri tampak berjalan mengelilingi Yuwanky saat membawanya keluar dari area bandara.
Setelah keluar dari gedung Terminal 3, Yuwanky kemudian langsung dimasukkan ke dalam sebuah mobil Toyota Voxy berwarna hitam.
Selanjutnya dibawa menuju Markas Bareskrim Polri di Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan Yuwanky mengakhiri pencarian terhadap salah satu DPO yang sebelumnya menjadi buruan aparat kepolisian.
Kini, Yuwanky telah berada dalam pengamanan Bareskrim Polri dan akan menjalani proses pemeriksaan guna mengungkap lebih lanjut perkara yang menjeratnya.













