Banyuwangi, pedulibangsa.co.id- Seorang pria lanjut usia bernama Nahrawi (81), telah ditemukan meninggal dunia di dalam kamar rumahnya, Dusun Krajan, Desa Sragi, Kecamatan Songgon, Banyuwangi, Jawa Timur. Ia ditemukan dalam kondisi tubuhnya terbakar, Rabu (12/10/2022).
Saat ditemukan pada pukul 04:00 WIB, jasad korban didapati dalam posisi terduduk di sudut tempat tidur. Dan kasur korban yang terbuat dari bahan kapuk kapas sudah dalam keadaan terbakar.
Kapolsek Songgon AKP Eko Darmawan membenarkan adanya kejadian tersebut. Dia menjelaskan, kejadian itu diketahui pertama kali oleh cucu korban, SK (42) dan tetangga korban.
Awalnya, SK terbangun karena mendengar suara bunyi dan ada kepulan asap dari dalam kamar kakeknya, kemudian cucu korban tersebut membuka pintu kamar, namun terkunci dari dalam kamar.
“Kemudian saksi memanggil tetangga untuk membantu mendobrak pintu kamar korban. Setelah berhasil dibuka didapati korban sudah tidak bergerak berada di sudut tempat tidur dengan posisi terduduk dan tempat tidur korban yang terbuat dari bahan kapuk kapas sudah dalam keadaan terbakar,” ungkap Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, saksi dan tetangga lainnya berusaha memadamkan api dengan cara disiram air. Menurut saksi, korban terbiasa masuk kedalam kamarnya dan selama di dalam kamar korban sering berbicara sendiri (mengomel).
Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak perangkat desa setempat dan Bhabinkamtibmas. Anggota Polsek Songgon bersama petugas medis dari Puskesmas Songgon kemudian tiba di lokasi, memeriksa TKP dan jasad korban.
Petugas dibantu warga selanjutnya mengevakuasi jasad korban guna proses identifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim medis. Dari hasil pemeriksaan, tidak diketemukan tanda-tanda bekas kekerasan pada tubuh korban. Namun terdapat luka bakar pada tubuh korban sebesar 80%.
“Korban meninggal dunia karena terbakar. Sebab kebakaran diduga akibat puntung rokok yang membakar tempat tidur korban,” lanjut Kapolsek.
Berdasarkan keterangan dari keluarga, korban selama 2 bulan terakhir ini menjalani pengobatan rutin di Puskesmas Songgon karena mengalami penyakit demensia atau kepikunan.
“Setiap hari korban tinggal Bersama istri dan cucunya serta dalam kesehariannya korban memiliki kebiasaan merokok di dalam kamarnya dan selalu mengunci pintu kamar dari dalam kamar,” terang Kapolsek.
Atas kejadian tersebut, keluarga korban menerima kejadian tersebut sebagai musibah, serta membuat surat pernyataan menolak untuk dilakukan autopsi mayat dan tidak menuntut secara hukum yang berlaku. (r)