ACEH TIMUR, pedulibangsa.co.id – Direktur Eksekutif Front Aksi dan Kajian Sosial untuk Keadilan (FAKSI Keadilan) Aceh, Ronny H, mendesak aparat penegak hukum di Aceh untuk segera menindak tegas praktik persekusi dan main hakim sendiri.
Ronny menegaskan aksi tersebut telah meresahkan masyarakat dan mencederai prinsip negara hukum serta melanggar hak asasi manusia.
“Persekusi dan main hakim sendiri itu tindak pidana. Tidak ada pembenaran apa pun. Kami minta penegak hukum segera memproses hukum setiap pelakunya tanpa pandang bulu,” tegas Ronny dalam keterangan pers, Senin 29/6/2026.
Ia menyebut, belakangan di beberapa wilayah di Aceh, termasuk Aceh Timur, masih kerap terjadi aksi main hakim sendiri. Mulai dari kasus yang dituduh pencurian atau kemalingan, hingga kasus yang mengatasnamakan penertiban maksiat.
“Negara ini punya KUHP, punya polisi, punya pengadilan. Kalau ada yang mencuri, serahkan ke polisi. Kalau ada dugaan pelanggaran syariat, lapor ke Wilayatul Hisbah atau Muspika. Jangan main gebuk di tempat,” ujarnya.
Diduga Melanggar Sejumlah Pasal Pidana
Menurut Ronny, pelaku persekusi dan main hakim sendiri berpotensi dijerat:
1. KUHP Pasal 170: Kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama. Ancaman 5 tahun 6 bulan, naik jadi 7 tahun jika luka berat, dan 9 tahun jika menyebabkan kematian.
2. KUHP Pasal 351: Penganiayaan. Ancaman 2 tahun 8 bulan, naik jadi 5 tahun jika luka berat.
3. KUHP Pasal 335: Memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman. Ancaman 1 tahun.
4. UU ITE Pasal 27A jo Pasal 45A ayat (2): Menyebarkan konten penghinaan/pencemaran nama baik via media sosial. Ancaman 2 tahun penjara dan denda Rp400 juta.
Ronny juga menyoroti fenomena pelaku aksi main hakim sendiri yang kerap tidak diproses hukum. “Kami menerima banyak laporan warga di Aceh, termasuk Aceh Timur. Ada kasus terduga maling digebukin massa lalu dilepas. Ada juga penertiban maksiat dengan cara memaksa, merusak, dan memviralkan. Tapi proses hukumnya tidak jalan. Ini yang membuat aksi serupa bisa terus berulang,” jelasnya.
Hingga berita ini terbit, belum ada tanggapan resmi dari penegak hukum belum memberikan jawaban.
Perbedaan Persekusi dan Main Hakim Sendiri
Ronny menjelaskan, keduanya berbeda tetapi sama-sama melanggar hukum:
1. Main Hakim Sendiri:
Tindakan warga atau kelompok yang langsung menghukum terduga pelaku kejahatan di tempat. Contoh: memukuli terduga maling, merusak harta, mengusir paksa. Ini masuk ranah KUHP Pasal 170/351.
2. Persekusi: Serangkaian tindakan tekanan, intimidasi, pengeroyokan verbal maupun fisik, penggerebekan, dan penyebaran aib seseorang/kelompok secara masif di ruang publik atau media sosial. Tujuannya membuat target takut, malu, dan tertekan. Ini bisa kena KUHP + UU ITE.
“Kesimpulannya: Mengawasi boleh. Melapor boleh. Menghakimi, memukul, mempermalukan di depan umum, itu pidana,” tutup Ronny.
Media ini membuka ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya kepada pihak yang merasa dirugikan, sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.













