(Foto : Michael Hilman, kuasa hukum dari Aliansi Mahasiswa Papua.)
JAKARTA – PEDULI BANGSA- Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan dua mahasiswa Papua berinisial RL, K atau FM yang diduga melakukan pengeroyokan dan pencurian terhadap korbannya RP, saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada tanggal 20 Januari 2021 yang lalu dan sempat viral di media sosial.
“Berdasarkan penyelidikan dan adanya barang bukti video yang beredar serta hasil visum terhadap korban . Dua orang (Pelaku) berhasil diamankan dan dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya,” ujar Yusri kepada Wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (04/3/2021).
Dari hasil penyidikan, Kata Yusri penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan dua sudah diamankan.
“Dua (pelaku) sudah kita lakukan penahanan. Satu ini masih kita lakukan pengejaran, terkait pasal yg dipersangkakan adalah pasal 170 pengeroyokan dan pasal 365 pencurian dengan kekerasan,” ungkapnya.
Yusri menjelaskan, mengapa penyidik juga menjerat Pasal 365 tentang kasus pencurian terhadap tersangka.
“Karena pada saat dilakukan (pengeroyokan) terhadap korban, sempat diambil tasnya dan direbut HP (handphone) korban,” jelasnya.
“Sekarang kita masih cari barbuk (barang bukti) hp (korban), mudah mudahan segera kita temukan,” sambungnya.
Saat ini kedua tersangka masih dilakukan pemeriksaan dan petugas mengejar satu pelaku lagi yang identitasnya sudah dikantongi, lanjut Yusri
“Sekarang (dua) pelaku sedang kita porses di krimum Polda Metro Jaya, nanti kita tunggu hasilnya seperti apa,” ujarnya.
“Kedepan kita lengkapi berkas perkara dan kejar satu tersangka lagi, kita sudah kantongi namanya,” pungkasnya.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 dan 365 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.(vee)