Gelagat Mencurigakan Berujung Penemuan Dua Paket Diduga Sabu

banner 468x60

Banyuwangi jawa timur, pedulibangsa.co.id – Upaya Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari pengaruh barang terlarang terus menunjukkan hasil nyata. Berkat penerapan sistem pengawasan yang ketat serta kewaspadaan tinggi seluruh jajaran petugas, sebuah upaya penyelundupan narkotika berhasil digagalkan tepat di pintu masuk kawasan pemasyarakatan pada hari Selasa, 28 April 2026. Kejadian ini kembali menegaskan bahwa tidak ada celah sedikit pun bagi siapa saja yang berusaha melanggar aturan yang berlaku.

Kejadian bermula ketika petugas yang bertugas di pos pemeriksaan utama mengamati sikap yang tidak wajar dari seorang pengunjung wanita berinisial EM. Wanita tersebut datang dengan maksud sah untuk menjenguk kerabatnya yang berstatus sebagai warga binaan, yakni berinisial LK. Namun sejak memasuki gerbang lapas, EM terlihat gelisah, sering melirik ke sekeliling, dan gerak-geriknya tidak seperti pengunjung pada umumnya. Sikap tersebut semakin tampak jelas ketika ia diarahkan untuk mengikuti prosedur pemeriksaan keamanan yang menjadi syarat wajib bagi setiap orang yang akan masuk ke dalam lingkungan lapas.

“Ketika petugas akan melakukan penggeledahan sesuai dengan standar operasional yang telah ditetapkan, EM tiba-tiba mengubah sikapnya. Ia menolak untuk diperiksa secara langsung, lalu berbalik arah dengan alasan ingin membuang sampah. Padahal saat itu, ia baru saja masuk dan tidak terlihat membawa barang apapun yang perlu dibuang. Tindakan itulah yang semakin memperkuat kecurigaan kami,” jelas Kepala Lapas Banyuwangi, Solichin dalam keterangan resminya.

Melihat alasan yang dinilai tidak logis tersebut, petugas tidak tinggal diam dan segera mengikuti langkah EM dengan hati-hati agar tidak ada hal yang terlewatkan. Benar saja, dugaan petugas terbukti nyata. Di dekat lokasi tempat pembuangan sampah, EM tertangkap tangan sedang mengeluarkan sebuah bungkusan dari dalam saku celananya, kemudian dengan cepat melemparkannya masuk ke dalam wadah sampah.

Petugas segera mengambil bungkusan tersebut untuk diperiksa. Hasilnya, ditemukan satu buah kantong plastik klip berisi serbuk kristal berwarna putih yang berbau khas, yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu. Pemeriksaan tidak berhenti sampai di situ, karena untuk memastikan keamanan secara menyeluruh, petugas melanjutkan pengecekan terhadap seluruh barang bawaan dan pakaian yang dikenakan EM.

Dari pengecekan yang lebih teliti, kembali ditemukan satu bungkusan sejenis yang disembunyikan dengan rapi di saku dalam dompet miliknya. Sehingga secara keseluruhan, berhasil diamankan dua paket barang yang diduga merupakan narkotika. Jumlah tersebut membuktikan bahwa EM telah mempersiapkan barang tersebut dengan sengaja sebelum datang ke lokasi.

Saat dimintai keterangan, EM mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah milik pribadinya. Namun ia berdalih bahwa barang tersebut hanya disimpan untuk keperluan konsumsi dirinya sendiri, dan tidak memiliki niat sedikit pun untuk membawanya masuk serta memberikannya kepada warga binaan yang akan dijenguknya.

Untuk memastikan tidak ada keterlibatan pihak lain, pihak Lapas juga memanggil warga binaan berinisial LK untuk dimintai keterangan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan konfirmasi, LK menyatakan sama sekali tidak mengetahui bahwa pengunjungnya membawa barang terlarang tersebut. Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam peristiwa ini dan tidak pernah meminta barang apapun kepada EM.

Sebagai langkah hukum yang selanjutnya, seluruh barang bukti yang telah diamankan, beserta keterangan dan dokumen pendukung lainnya, telah diserahkan secara resmi kepada Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyuwangi. Penyerahan ini dilakukan agar proses penyelidikan dapat berjalan lebih mendalam dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami akan terus meningkatkan kualitas pengawasan di setiap titik akses, baik itu pintu masuk utama maupun jalur-jalur lain. Kami tegaskan tidak ada toleransi toleransi sekecil apa pun bagi setiap upaya yang dapat merusak ketertiban dan keamanan di lingkungan pemasyarakatan. Segala proses hukum akan kami serahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib untuk ditindaklanjuti,” tandas Solichin

(MSP)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *