Beranda NEWS Gerak Cepat Oase Law Firm Terima Aduan Masyarakat Korban Mafia Koperasi

Gerak Cepat Oase Law Firm Terima Aduan Masyarakat Korban Mafia Koperasi

BANYUWANGI – Pedulibangsa.co.id – Baru kemarin dibuka Posko Pengaduan dan Bantuan Hukum bagi korban mafia koperasi, Kantor Hukum Oase Law Firm gerak cepat mendatangi koperasi yang diduga menyengsarakan masyarakat, Kamis (15/9/2022).

Tujuan mendatangi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Milan yang ada di Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi itu tidak lain untuk mempertanyakan beberapa hal bersama masyarakat yang mengadu dan meminta bantuan hukum kepada Oase Law Firm.

Direktur utama Oase Law Firm, Sunandiantoro, S.H. dan Anang Suindro, S.H. mengatakan, kliennya hanya meminta dokumen dan data-data yang mana itu kewajiban koperasi kepada anggotanya.

“Kami disini datang baik-baik. Jika klien kami dianggap sebagai anggota KSP Milan, maka klient kami berhak mendapatkan dokumen keanggotaannya baik nomor anggota dan lainnya. Kami juga menanyakan bukti-bukti pembukuan dari proses pinjaman sampai pembayaran yang dilakukan klien kami,” kata Sunan.

Namun, bukannya menunjukkan dokumen tersebut kepada anggotanya (nasabahnya), pihak koperasi justru berbelit-belit dan sempat bersitegang saat diterima pegawai koperasi tersebut, bukan pimpinannya.

“Patut diduga dengan sifat rahasia, sifat tertutup (koperasi). Segala pembayaran yang dilakukan oleh klien kami, itu patut diduga digelapkan oleh koperasi Milan. Karena mereka tidak mampu menunjukkan bukti yang ada. Prinsip-prinsip koperasi tidak dijalankan oleh koperasi Milan,” lanjut Sunan.

Sementara itu, Tutik Ernawati, warga Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi sebagai korban ‘mafia’ koperasi ini menjerit saat asetnya akan dilelang oleh KSP Milan.

“Saya ini disebut nasabah prioritas A+, selama 15 Tahun menjadi nasabah, namun hal yang mengenaskan saya derita karena aset saya akan dilelang, dan anehnya saya dalam 1 hari itu saya mendapat 3 surat peringatan sekaligus. Apa ini sesuai prosedur. Oleh karenanya saya mengadu pada posko pengaduan korban mafia koperasi di Oase Law Firm,” ungkap Tutik.

Anang Suindro, S.H. berharap pemerintah daerah maupun pusat mampu berada ditengah-tengah masyarakat menertibkan koperasi-koperasi yang melakukan praktek yang merugikan masyarakat Banyuwangi.

“Kami bagian dari masyarakat Banyuwangi akan membawa persoalan ini kepada pihak terkait, baik kabupaten, provinsi, maupun kementerian. Agar mereka tau, niatan awal koperasi yang baik dengan sistem kekeluargaan, tapi pada prateknya itu disalahgunakan,” tandas Anang.
(r)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here