Gubernur Banten Mendadak Perintahkan Kepala Daerah Tutup Sementara Destinasi Wisata

banner 468x60

SERANG – Pedulibangsa.co.id – Gubernur Banten Wahidin Halim tiba-tiba mengeluarkan Instruksi kepala Kepala Daerah Baik Bupati Maupun Wali Kota di Provinsi Banten di tengah Pandemi Covid-19 akibat membludaknya wisatawan yang berlibur di Hari Raya Idul Fitri.

Dalam perintah tersebut tertuang pada Surat Instruksi Gubernur Banten Nomor: 556/901-Dispar/2021 tentang Penutupan Sementara Destinasi Wisata Dampak Libur Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 di Provinsi Banten yang langsung ditandatangani oleh Gubernur Banten Wahidin Halim.

Dasar dikelurkannya Instruksi Surat Perintah tersebut sesuai hasil monitoring perkembangan terhadap kunjungan wisatawan di sejumlah destinasi wisata yang terdapat di Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten pada hari Jumat dan Sabtu (14-15 Mei) 2021 yang mengindikasikan terdapat anusiasme kunjungan wisatawan telah menimbulkan kerawanan yang ditandai dengan terjadinya pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) di sejumlah destinasi wisata, sehingga hal tersebut dapat menimbulkan resiko meningkatnya Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Banten.

Kebijakan dikeluarkannya Instruksi Gubernur Banten merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19), Peraturan Gubernur Banten Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19).

Pada Instruksi tersebut ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Kesehatan RI, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.(vee)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *