https://potensinusantara.co.id/bantahan-atas-berita-yang-menyesatkan-tentang-dana-bantuan-di-gampong-kami-geuchik-gampong-baroh-blang-rimung/

banner 468x60

JAKARTA, pedulibangsa.co.id – Polri menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tiga di antaranya merupakan perusahaan dengan penanaman modal asing (PMA). Penyidikan terhadap puluhan laporan dugaan keterlibatan korporasi dalam karhutla masih terus berjalan.

“Kita sudah menetapkan 11 tersangka korporasi, tiga di antaranya adalah PMA,” kata Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto usai Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu malam.

Meski telah menetapkan belasan korporasi sebagai tersangka, Polri belum mengungkap identitas perusahaan yang terjerat kasus tersebut. Suyudi menyatakan rincian mengenai perusahaan-perusahaan itu akan disampaikan kemudian.

“Nanti, nanti akan dijelaskan. Tidak ada tantangan,” tutur Suyudi menambahkan.

Sebelumnya, Kapolri mengungkapkan bahwa Bareskrim Polri telah meningkatkan 98 laporan polisi (LP) terkait dugaan keterlibatan korporasi dalam karhutla ke tahap penyidikan.

Dalam keterangannya pada Senin (19/10), Suyudi menjelaskan bahwa penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab sebelum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Penegakan hukum, kata Kapolri, tidak hanya menyasar perusahaan sebagai badan hukum. Pemilik perusahaan hingga pemegang saham juga berpotensi dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti memiliki tanggung jawab atas terjadinya karhutla.

“Baik itu sebagai pemilik perusahaan maupun juga para pemegang sahamnya, yang bertanggung jawab terhadap korporasi yang terkait dengan terjadinya karhutla di Indonesia,” pungkas Kapolri.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *