Beranda NEWS Idul Fitri, Lapas Banyuwangi Ajukan Remisi Untuk 500 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)

Idul Fitri, Lapas Banyuwangi Ajukan Remisi Untuk 500 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)

Banyuwangi, pedulibangsa.co.id – Sekitar 500 dari total 900 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Banyuwangi memenuhi syarat sebagai penerima remisi atau pengurangan masa menjalani pidana, Kamis (6/5/2021).

Kepala Lapas Banyuwangi, Wahyu Indarto mengatakan, Remisi Khusus (RK) hari raya keagamaan pada tahun ini sama dengan tahun sebelumnya. Dimana 500 warga binaan yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan Perundang-undangan diajukan kepada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk menerima remisi.

“Jumlah tersebut bisa terus bertambah, hingga hari terakhir pengajuan,” kata Wahyu, panggilan akrab Kalapas Banyuwangi.

Syarat bagi WBP, masih Wahyu, tentunya harus berkelakuan baik dengan pembuktian tidak ada register F, dijatuhi pidana diatas tujuh bulan, telah menjalani pidana selama enam bulan dan merupakan narapidana.

“Tidak semua bisa diajukan dan juga belum tentu semua pengajuan bisa disetujui. Itu keputusan pusat, kami sebatas mengajukan,” tambahnya.

Tahap pengajuan, semua sudah tersistem dan terbuka. WBP yang masuk dalam pengajuan tahun ini kebanyakan dari kasus pidana umum, Narkotika dan Undang-undang kesehatan. Setelah pengajuan, baru diketahui berapa lama remisi yang diterima melalui keputusan pusat.

“Penerima remisi tentunya berbeda beda. Semisal baru pertama kali ini mendapat remisi, maka akan mendapat pengurangan 15 hari,” katanya.

Remisi semacam ini, jelas Wahyu, merupakan hak dari narapidana, namun tentunya harus sesuia dengan persyaratan yang telah ditentukan. Bahkan, setiap tahun remisi diberikan bukan hanya pada Hari Raya Keagaman saja, ada banyak macam remisi diantara pada saat hari kemerdekaan 17 Agustus ada Remisi Umum (RU), Remisi Tambahan (RT), Remisi Dasawarsa (RD) dan Remisi Perubahan (RP) dan ada pula Remisi Anak (RA), Remisi Lansia (RL) dan Remisi Sakit Berkepanjangan (RS).

“Remisi diberikan sampai masa tahanan habis, sedangkan untuk pengurangan pada remisi pertama 15 hari, remisi kedua dan ketiga satu bulan, remisi keempat dan seterusnya mendapat pengurangan hingga 1 bulan 15 hari,” tutupnya. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here