Beranda Daerah Ini Isi Berkas Temuan Koperasi ‘Nakal’ di Banyuwangi yang Diserahkan ke DPR-RI

Ini Isi Berkas Temuan Koperasi ‘Nakal’ di Banyuwangi yang Diserahkan ke DPR-RI

Banyuwangi, pedulibangsa.co.id – Kantor hukum Oase Law Firm (OLF) bersama Forum Marhaenis Hukum menyerahkan berkas hasil penelitian kepada Komisi VI DPR-RI, Sonny T. Danaparamita. Berkas itu berisi bukti-bukti koperasi yang tidak menjalankan prakteknya sesuai dengan Undang-Undang nomor 25 tahun 1992.

Adapun bukti temuan itu diperoleh dari laporan masyarakat di Posko Pengaduan Korban Koperasi yang dibuka Oase Law Firm sejak beberapa bulan lalu. Hingga akhirnya pada Kamis (17/11/2022) diserahkan ke DPR-RI melalui Sonny T. Danaparamita selaku Komisi VI.

Direktur Oase Law Firm, Sunandiantoro mengatakan bahwa koperasi yang seharusnya menjadi Sokoguru Perekonomian Nasional, faktanya tidak terwujud dan justu menimbulkan kesengsaraan bagi masyarakat.

Sunan menyampaikan, ada banyak temuan yang tercatat, misalnya saja pengelolaan keuangan yang tidak benar, penyelewengan keuangan, tidak menjalankan Rapat Anggota Tahunan (RAT), dan pengawasan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Pengelolaan dan pengawasan keuangan itu harusnya dilakukan dengan benar yang memang mumpuni misalnya oleh akuntan publik yang memang fokus di accounting,” kata Sunan, Kamis (17/11/2022).

Tapi dalam undang-undang itu tidak diwajibkan menggunakan akuntan publik. Sebab, ini bagian antisipasi jika nantinya terjadi pailit sampai koperasi bubar, pengurus koperasi bisa saja lepas tanggung jawab yang diderita koperasi.

“Kalau sudah dinyatakan bubar, maka Pasal 34 itu tidak berlaku. Jadi harus ada rumusan hukum. Sebagaimana bunyi 1365 KUHPerdata harus ada pertanggujawaban mengganti kerugian kepada orang-orang tersebut, dalam hal ini masyarakat,” jelasnya.

Seperti kita tahu, biaya jasa akuntan publik tidaklah murah. Sebagai solusi, pihaknya mengatakan, paling tidak pemerintah daerah melalui Dinas Koperasi dan UMKM menunjuk profesional guna pengawasan dan melakukan audit.

Menyikapi hal ini, Sonny T. Danaparamita selaku Anggota Komisi VI DPR-RI mengaku akan membawa berkas penelitian ini kepada Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia.

“Saya rasa ini menjadi hal baru, kantor-kantor akuntan publik, misalkan, punya visi yang sama sinergi bekerja sama dengan kementerian maupun dinas untuk melakukan pengawasan dan memastikan koperasi itu sehat,” ujar Sonny.

Dirinya berharap, Kementerian Koperasi dan UKM bisa menganggarkan agar kantor-kantor akuntan publik melakukan tugasnya secara berkala terhadap koperasi.

Penyerahan berkas hasil penelitian tersebut bertempat di Kantor Hukum Oase Law Firm, Jl. Raya Jember No. 5, Desa Kedayunan, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, Jawa Timur, dengan disaksikan oleh para anggota penelitian Forum Marheanis Hukum dan sejumlah awak media. (r)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here