Jakarta, PeduliBangsa.co.id – Sunandiantoro, seorang pengacara jauh-jauh datang dari Banyuwangi, Jawa Timur ke Jakarta dalam rangka menyampaikan keberatannya atas usul dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam rilis yang diterima PeduliBangsa.co.id, bahwa sehubungan dengan adanya Permohonan Uji Materi Register No. 29/PUU-XXI/2023 tertanggal 17 April 2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang pada pokoknya menguji Pasal 169 huruf q. UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi, persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah .. q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun terhadap UUD Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3).
Dalam Permohonannya, PSI menganggap pasal 169 huruf q telah jelas-jelas melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable. Sehingga dianggap menimbulkan diskriminasi bagi Warga Negara Indonesia yang usianya kurang dari 40 Tahun. Namun PSI pada permohonannya meminta Majelis Hakim MK menafsirkan batas usia capres-cawapres sekurang-kurangnya 35 Tahun.
“Dengan demikian apa yang menjadi permohonan PSI itu sendiri telah menimbulkan diskriminasi bagi tiap Warga Negara Indonesia yang usianya kurang dari 35 Tahun,” kata Sunandiantoro yang berkantor hukum Oase Law Firm.
“Kita ketahui Bersama bahwa obyek perkara a quo merupakan open legal policy yang merupakan kewenangan dari pembentuk UU senyampang tidak melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable. Untuk mengetahui apakah obyek perkara a quo melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable maka perlu kita lihat produk dari UU tersebut,” sambungnya.
Ia menyampaikan, Obyek perkara a quo merupakan UU yang dibuat pada tahun 2017, dan kemudian dijadikan dasar hukum pada Pilpres 2019 dengan menghasilkan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin.
Berdasarkan survei terbaru Indikator Politik Indonesia, memperlihatkan kepuasan publik terhadap kinerja Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin mencapai 79,2%, artinya tidak ada pelanggaran moralitas, rasionalitas dan ketidak adilan yang intolerable.
“Dari Permohonan PSI tersebut dapat kita maknai bahwa PSI Kontra Produktif dengan Kinerja Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin serta dianggap tidak sejalan dengan kepuasan Publik,” jelasnya.
Lawyer muda dari kota di Ujung Timur Pulau Jawa itu menambahkan, dengan demikian sangat beralasan ketika Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Uji Materi yang diajukan oleh PSI pada Register No. 29/PUU-XXI/2023.
“Menjadi aneh dan inkonstitusional jika Majelis Hakim MK mengabulkan Permohonan PSI yang batas usia sekurang-kurangnya menjadi 35 Tahun. Karena sudah barangtentu perorangan Warga Negara Indonesia, maupun Badan Hukum Publik dan Privat yang usianya kurang dari 35 Tahun akan berbondong-bondong mengajukan Judicial Review,” imbuhnya.
Sehingga nantinya, lanjut Sunandiantoro, akan memunculkan kesan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak memberikan Kepastian Hukum, Keadilan Hukum, dan Kemanfaatan Hukum.
“Untuk itu kemudian kami mewakili Para Pihak Terkait yang usianya 19 Tahun meminta yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menolak permohonan Pemohon Register No. 29/PUU-XXI/2023 tanggal 17 April 2023 untuk seluruhnya dan Menyatakan Obyek perkara a quo merupakan Open Legal Policy yang menjadi kewenangan pembentuk Undang-undang dan bukan kewenangan dari Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya. (r)













