Kajari Aceh Timur Ibsaini Tolak Tahan Pelaku Pengeroyokan Anak, Massa Geram Ancam Aksi Lebih Besar

banner 468x60

ACEH TIMUR, pedulibangsa.co.id – Suasana memanas di depan Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Selasa 28 Juli 2026. Aksi solidaritas menuntut penahanan pelaku pengeroyokan anak dibawah umur berinisial (IR) alias Dek Pan berakhir ricuh setelah Kajari Aceh Timur, Ibsaini, S.H., M.H. menolak memenuhi tuntutan massa.

Padahal berkas perkara tersebut baru saja dilimpahkan pihak Polres Aceh Timur ke Kejaksaan pada hari yang sama.

“Pelaku Orang Dewasa, Korban Anak Tidak Bisa Ditahan”

Dalam dialog dengan massa, Kajari Ibsaini menyatakan sikap tegas menolak penahanan pelaku.

“Jika pelaku penganiaya orang dewasa dan korbannya orang dewasa baru ditahan. Tapi jika pelaku orang dewasa, korbannya anak dibawah umur tidak bisa ditahan, kalian mau demo berjilid – jilid pun tidak akan saya tahan pelaku itu,” ujar Ibsaini di hadapan para demonstran.

Pernyataan itu ia sampaikan dengan dalih mengacu pada UU Perlindungan Anak. Ibsaini juga menegaskan tidak akan tunduk pada intervensi pendemo dalam bentuk apapun.

Tinggalkan Lokasi Tanpa Permisi, Massa Kecewa

Sikap Kajari memicu kekecewaan massa. Pasalnya, Ibsaini diduga meninggalkan lokasi aksi secara tiba-tiba tanpa berpamitan, padahal dialog dengan demonstran belum selesai. Saat itu ia didampingi Kapolres Aceh Timur beserta jajarannya.

“Ini penghinaan. Kami datang baik-baik menuntut keadilan untuk anak, malah ditinggal dan ditantang,” kata salah satu peserta aksi.

Sejumlah pendemo perempuan mengaku tersinggung dengan nada bicara dan sikap Kajari yang dinilai meremehkan tuntutan masyarakat.

Korlap: Aksi Akan Digelar Lebih Besar Pekan Depan

Ronny H, selaku Korlap Aksi dari Gerakan Pejuang Keadilan menyatakan pihaknya tidak akan berhenti. Dia mengaku kecewa bahwa massa yang hadir sangat sedikit dan tidak sesuai dengan ucapan masyarakat di medsos.

Padahal kata Ronny aksi itu digelar demi kepentingan masyarakat, agar tidak terjadi lagi kejahatan serupa dialami oleh keluarga masyarakat lainnya di kemudian hari.

“Kami kecewa. Masyarakat yang ingin kami bela malah tidak peduli dibela, mereka tidak mau ikut meramaikan aksi. Tapi meski begitu, kami akan tetap gelar aksi lagi pekan depan dengan jumlah massa yang lebih besar sampai pelaku benar-benar ditahan,” tegas Ronny.

Massa menuntut 3 hal: Tangkap dan tahan pelaku, proses hukum transparan, dan jatuhkan hukuman seberat-beratnya sesuai UU Perlindungan Anak.

Minim Pemberitaan Media

Ironisnya, aksi yang diikuti puluhan massa ini hanya diliput 2-3 awak media. Hal ini berbeda jauh saat peristiwa yang menyangkut Wakil Bupati Aceh Timur, yang saat itu direspon puluhan media dan langsung viral.

“Keadilan untuk anak kok sepi? Tapi kalau pejabat yang tersenggol langsung rame. Ada apa ini?” ucap salah satu peserta aksi.

Hingga berita ini diturunkan, Kejari Aceh Timur belum memberikan keterangan resmi tertulis terkait alasan penolakan penahanan pelaku.
ACEH TIMUR – Suasana memanas di depan Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Selasa 28 Juli 2026. Aksi solidaritas menuntut penahanan pelaku pengeroyokan anak dibawah umur berinisial (IR) alias Dek Pan berakhir ricuh setelah Kajari Aceh Timur, Ibsaini, S.H., M.H. menolak memenuhi tuntutan massa.

Padahal berkas perkara tersebut baru saja dilimpahkan pihak Polres Aceh Timur ke Kejaksaan pada hari yang sama.

“Pelaku Orang Dewasa, Korban Anak Tidak Bisa Ditahan”

Dalam dialog dengan massa, Kajari Ibsaini menyatakan sikap tegas menolak penahanan pelaku.

“Jika pelaku penganiaya orang dewasa dan korbannya orang dewasa baru ditahan. Tapi jika pelaku orang dewasa, korbannya anak dibawah umur tidak bisa ditahan, kalian mau demo berjilid – jilid pun tidak akan saya tahan pelaku itu,” ujar Ibsaini di hadapan para demonstran.

Pernyataan itu ia sampaikan dengan dalih mengacu pada UU Perlindungan Anak. Ibsaini juga menegaskan tidak akan tunduk pada intervensi pendemo dalam bentuk apapun.

Tinggalkan Lokasi Tanpa Permisi, Massa Kecewa

Sikap Kajari memicu kekecewaan massa. Pasalnya, Ibsaini diduga meninggalkan lokasi aksi secara tiba-tiba tanpa berpamitan, padahal dialog dengan demonstran belum selesai. Saat itu ia didampingi Kapolres Aceh Timur beserta jajarannya.

“Ini penghinaan. Kami datang baik-baik menuntut keadilan untuk anak, malah ditinggal dan ditantang,” kata salah satu peserta aksi.

Sejumlah pendemo perempuan mengaku tersinggung dengan nada bicara dan sikap Kajari yang dinilai meremehkan tuntutan masyarakat.

Korlap: Aksi Akan Digelar Lebih Besar Pekan Depan

Ronny H, selaku Korlap Aksi dari Gerakan Pejuang Keadilan menyatakan pihaknya tidak akan berhenti. Dia mengaku kecewa bahwa massa yang hadir sangat sedikit dan tidak sesuai dengan ucapan masyarakat di medsos.

Padahal kata Ronny aksi itu digelar demi kepentingan masyarakat, agar tidak terjadi lagi kejahatan serupa dialami oleh keluarga masyarakat lainnya di kemudian hari.

“Kami kecewa. Masyarakat yang ingin kami bela malah tidak peduli dibela, mereka tidak mau ikut meramaikan aksi. Tapi meski begitu, kami akan tetap gelar aksi lagi pekan depan dengan jumlah massa yang lebih besar sampai pelaku benar-benar ditahan,” tegas Ronny.

Massa menuntut 3 hal: Tangkap dan tahan pelaku, proses hukum transparan, dan jatuhkan hukuman seberat-beratnya sesuai UU Perlindungan Anak.

Minim Pemberitaan Media

Ironisnya, aksi yang diikuti puluhan massa ini hanya diliput 2-3 awak media. Hal ini berbeda jauh saat peristiwa yang menyangkut Wakil Bupati Aceh Timur, yang saat itu direspon puluhan media dan langsung viral.

“Keadilan untuk anak kok sepi? Tapi kalau pejabat yang tersenggol langsung rame. Ada apa ini?” ucap salah satu peserta aksi.

Hingga berita ini diturunkan, Kejari Aceh Timur belum memberikan keterangan resmi tertulis terkait alasan penolakan penahanan pelaku.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *