Banyuwangi, PeduliBangsa.co.id – Kasus persetubuhan anak dibawah umur hingga terjadi di Kecamatan Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur. Pelaku dalam hal ini adalah ayah tiri berinisial WL (44) dengan korban anak tirinya sendiri.
Polisi bergerak cepat dan menangkap pelaku di kediamannya setelah ayah kandung korban melapor ke Polsek Muncar. Kemudian pelaku dibawa ke Mapolsek Muncar guna proses lebih lanjut.
Kapolsek Muncar AKP Imron, mengatakan peristiwa persetubuhan dilakukan pelaku sejak bulan Desember 2021 pada saat korban tidur di kamarnya.
Saat itu pelaku mengelus-elus rambut korban hingga terbangun dan dilihatnya, ayah tirinya duduk dipinggir kasur dan korban berkata “nyapo” (ngapain).
“Namun tersangka diam saja dan langsung menutup mulut korban dengan tangannya,” kata Kapolsek, Jumat (9/12/2022).
Tangan satunya meremas payudara, korban kemudian berusaha untukk duduk dan lari namun tersangka langsung menempelkan parang atau golok ke leher korban sambil berkata “Jangan bilang siapa-siapa, kalau ngomong kamu saya bunuh, rumahmu tak bakar,” ancam ayah tirinya. Lantas korban diam dan takut. Lalu terjadilah persetubuhan.
“Perbuatan tersangka tersebut terus berulangkali hingga terakhir tersangka menyetubuhi korban pada bulan Agustus 2022. Bahwa atas perbuatan tersangka yang menyetubuhi korban tersebut akhirnya korban hamil 5 bulan,” ungkap Kapolsek.
“Setelah mengetahui korban hamil, kemudian ayah kandung selaku orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Muncar,” pungkas Kapolsek.
Akhirnya polisi mengamankan barang bukti berupa 1 potong baju kaos dan celana korban, 1 bilah parang/golok, 1 potong kaos singlet warna putih, dan 1 sarung warna biru motif batik kotak kotak.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi ungkap perkara persetubuhan. (r)













